JawaPos.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya bisa menahan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tanpa perlu menunggu hasil praperadilan. Yang bersangkutan sendiri sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin, (18/7).
Sebelumnya, kata Boyamin, KPK pada 2015 pernah menangkap dan menahan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus mega korupsi e-KTP.
“Padahal, saat itu Setya Novanto juga melakukan upaya praperadilan,” beber Boyamin.
Berkaca dari kasus Setnov, menurut Boyamin, hal yang sama seharusnya juga bisa diterapkan kepada Maming yang mangkir dari panggilan pertama KPK pada pekan lalu.
Sebelumnya diberitakan, KPK menaikkan kasus Maming ke tingkat penyidikan terkait kasus suap dan gratifikasi yang diterima olehnya dalam perkara IUP di Kabupaten Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati.
“KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
Ali menegaskan, dugaan gratifikasi ini diduga dilakukan saat Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bahkan, Ali menekankan, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.
“Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Ali.
Credit: Source link