Tehnisi Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Jakarta – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) selaku pihak pemohon uji materi UU BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK), telah melakukan perbaikan permohonan uji materi.
“Kami telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran hakim, kami menambah pasal yang diujikan,” ujar perwakilan pihak pemohon Jhony Boetja, di Gedung MK Jakarta, Kamis.
Pemohon sebelumnya menggugat ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN, namun dalam sidang perbaikan pemohon juga menambahkan Pasal 14 ayat (2) untuk diuji.
Pemohon juga mengubah dalil permohonan. Dalam dalil tersebut Pemohon beralasan keberadaan pasal a quo mendasari terbitnya PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Tata Usaha Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Keberadaan PP Nomor 72/2016 mengakibatkan adanya peleburan sejumlah BUMN, yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai BUMN yang dilebur karena telah berubahnya kepemilikan.
Oleh sebab itu pemohon meminta pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. “Apabila Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU BUMN tidak dihapus atau dibatalkan oleh Mahkamah, maka akan berpotensi besar dimanfaatkan oleh oknum pemangku kepentingan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” kata Jhony. (ant)
TAGS : Serikat Pekerja PLN Undang-Undang BUMN
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30203/Serikat-Pekerja-PLN-Perbaiki-Materi-Gugatan-UU-BUMN/