JawaPos.com – Pemerintah masih melakukan pembahasan terhadap revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker JHT).
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia pun akan bersikap menunggu dipenuhinya janji Menaker Ida Fauziuah, yang menyatakan akan melakukan revisi Permenaker 2/2022 dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke aturan lama.
“Karena revisi permenaker belum keluar dan belum ada hitam di atas putih, maka ASPEK Indonesia bersikap menunggu,” terang Presiden DPP ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangannya, Ravu (2/3).
Dirinya pun mengingatkan agar Menaker Ida benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja. Apalagi Menaker juga sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja dan masyarakat luas, yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker 2/2022.
“ASPEK Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk dalam kelompok organisasi yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker 2/2022. Bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja,” tegas Mirah.
Ia menegaskan, pemerintah diminta untuk jangan hanya beropini dari filosofi istilah hari tua, tapi juga harus memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Di mana yang dimaksud dengan peserta adalah pekerja yang masih bekerja dan masih membayar iuran.
Credit: Source link