Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Serikat Pekerja Tunggu Janji Menaker Cabut Permenaker 2/2022
    News

    Serikat Pekerja Tunggu Janji Menaker Cabut Permenaker 2/2022

    March 2, 2022No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Serikat Pekerja Tunggu Janji Menaker Cabut Permenaker 2/2022 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah masih melakukan pembahasan terhadap revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker JHT).

    Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia pun akan bersikap menunggu dipenuhinya janji Menaker Ida Fauziuah, yang menyatakan akan melakukan revisi Permenaker 2/2022 dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke aturan lama.

    “Karena revisi permenaker belum keluar dan belum ada hitam di atas putih, maka ASPEK Indonesia bersikap menunggu,” terang Presiden DPP ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangannya, Ravu (2/3).

    Dirinya pun mengingatkan agar Menaker Ida benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja. Apalagi Menaker juga sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja dan masyarakat luas, yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker 2/2022.

    “ASPEK Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk dalam kelompok organisasi yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker 2/2022. Bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja,” tegas Mirah.

    Ia menegaskan, pemerintah diminta untuk jangan hanya beropini dari filosofi istilah hari tua, tapi juga harus memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Di mana yang dimaksud dengan peserta adalah pekerja yang masih bekerja dan masih membayar iuran.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKasus COVID-19 Nasional Bertambah Empat Puluhan Ribu
    Next Article Bea Cukai Rangkul Pemda dan Pelaku Usaha Tangkal Rokok dan Miras Ilegal
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.