Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Bea Cukai Rangkul Pemda dan Pelaku Usaha Tangkal Rokok dan Miras Ilegal
    Lifestyle

    Bea Cukai Rangkul Pemda dan Pelaku Usaha Tangkal Rokok dan Miras Ilegal

    March 2, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bea Cukai Rangkul Pemda dan Pelaku Usaha Tangkal Rokok dan Miras Ilegal 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Sebagai salah satu upaya preventif Bea Cukai dalam menangkal peredaran rokok dan minuman mengandung ethil alkohol/minuman keras (miras) ilegal, Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan barang kena cukai dan mengedukasi pemerintah daerah dan pelaku usaha akan ciri barang kena cukai ilegal beserta modus yang kerap digunakan.

    Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh data Bea Cukai bahwa sebagian besar penindakan yang dilakukan Bea Cukai di tahun 2021 merupakan penindakan terhadap hasil tembakau/rokok dan miras ilegal. Selain itu, diketahui pula dari data penindakan Bea Cukai, penindakan barang kena cukai ilegal di tahun 2021 sebanyak 14.458 kasus, meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 9.766 kasus.

    “Dengan merangkul pemerintah daerah dan pelaku usaha, Bea Cukai berharap dapat mengajak mereka berkontribusi aktif dan bekerja sama dalam menangkal peredaran rokok dan miras ilegal di daerahnya masing-masing. Mengingat peredaran barang kena cukai ilegal merugikan negara dan masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun kesehatan,” jelasnya.

    Hatta menyebutkan dua kantor Bea Cukai, yakni Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Bekasi telah menjelaskan ciri dan modus barang kena cukai ilegal kepada pemerintah daerah, perwakilan Satpol PP, dan para pelaku usaha. “Untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok, yaitu rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas yang bisa dikenali dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai, berpita cukai tetapi salah personalisasi dan salah peruntukan yang diketahui dengan membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai,” jelasnya.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSerikat Pekerja Tunggu Janji Menaker Cabut Permenaker 2/2022
    Next Article Daerah Berisiko Tinggi Penularan Covid-19 Bertambah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    outfit nonton konser

    Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    July 18, 2026
    Cara melacak HP yang hilang dengan email kini lebih mudah (Ilustrasi/AI)

    Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google

    July 6, 2026
    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.