Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Setnov Menang Lawan KPK, Penetapan Tersangka e-KTP Dianggap Tak Sah
    News

    Setnov Menang Lawan KPK, Penetapan Tersangka e-KTP Dianggap Tak Sah

    September 29, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Setnov Menang Lawan KPK, Penetapan Tersangka e-KTP Dianggap Tak Sah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Setnov Menang Lawan KPK, Penetapan Tersangka e-KTP Dianggap Tak Sah

    Setya Novanto

    Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan, penetapan tersangka Setnov oleh KPK dianggap tidak sah.

    “Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah,” kata Hakim Cepi, membacakan putusan Prareadilan Setnov, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

    Hakim Cepi menegaskan, KPK harus menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setnov. “Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan bernomor 56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 tidak sah,” tegasnya.

    Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setnov, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

    Diketahui, Setnov mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

    Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu. Sejak menyandang status tersangka, Ketua DPR RI itu belum pernah menjalani pemeriksaan.‬

    Setnov diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama Andi Narogong. Pengaturan itu sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tersebut.‬

    ‪Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar dalam proyek e-KTP.

    TAGS : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22532/Setnov-Menang-Lawan-KPK-Penetapan-Tersangka-e-KTP-Dianggap-Tak-Sah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePBB Desak Pemimpin Myanmar Akhiri Mimpi Buruk Rohingya
    Next Article KPK Kecewa Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Setya Novanto
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.