Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Kecewa Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Setya Novanto
    News

    KPK Kecewa Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Setya Novanto

    September 29, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Kecewa Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Setya Novanto 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Kecewa Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Setya Novanto

    Setya Novanto

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan keputusan Hakim tunggal Cepi Iskandar yang menyatakan  penetapan Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 tidak sah.

    “KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017) malam.

    Meski demikian, kata Laode, KPK secara secara institusional tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Terkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya menerapkan tersangka tidak sah, lanjut Laode, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini.

    “KPK memastikan komitmen untuk terus menangani kasus KTP Elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara. Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum,” tutur Laode.

    Terutama, lanjut Laode, lantaran KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini. “Yang bahkan untuk 2 orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Laode.

    Seperti diketahui, Hakim tunggal Cepi Iskandar memutusakan bahwa penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 oleh KPK adalah tidak sah. Karena itu, Hakim Cepi memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP tersebut.

    “Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto yang berdasarkan surat Nomor  310/23/07/2017, tanggal 18 Juli 2017 tidak sah. Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto,” ucap Hakim Cepi Iskandar membacakan amar putusan praperadilan tersangka Setya Novanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

    Hal itu dinyatakan Hakim Cepi setelah dalam pokok perkara praperadilan mengabulkan sebagian permohonan kubu tersangka Setya Novanto dan menolak seluruh eksepsi Tim Biro Hukum KPK. “Mengadili, dalam eksesi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” ujar hakim Cepi.

    KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembahasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012. Diduga Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.

    Akibat ulah Novanto dan pihak-pihak lainnya yang terlibat, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidanya Rp 2,3 trilyun dari proyek senilai Rp 5,9 trilyun karena pembayaran barang-barang untuk e-KTP di luar harga wajar.

    Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : E-KTP Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22534/KPK-Kecewa-Hakim-Praperadilan-Gugurkan-Status-Tersangka-Setya-Novanto/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSetnov Menang Lawan KPK, Penetapan Tersangka e-KTP Dianggap Tak Sah
    Next Article Setya Novanto Sakti dan Licin
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.