Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Setnov Menang Praperadilan, Yorrys: Tak Ada Urusan Sama Pleno
    News

    Setnov Menang Praperadilan, Yorrys: Tak Ada Urusan Sama Pleno

    September 29, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Setnov Menang Praperadilan, Yorrys: Tak Ada Urusan Sama Pleno 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Setnov Menang Praperadilan, Yorrys: Tak Ada Urusan Sama Pleno

    Ketua DPP Partai Golkar, Yorrys Raweyai

    Jakarta – Keputusan praperadilan yang memenangkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) terkait penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempengaruhi rekomenasi tim pengkajian elektabilitas Golkar.

    Ketua DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai menegaskan, praperadilan Setnov tidak ada urusan dengan rapat pleno DPP Partai Golkar menyikapi rekomendasi dari hasil kajian elektabilitas partai yang terjun bebas.

    “Praperadilan ngga ada urusan sama pleno. Ngga ada pengaruhnya. Ini kan kita pleno, itu kan hanya menyampaikan rekomendasi yang sudah dibuat dikaji oleh DPP,” kata Yorrys, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat 29/9).

    Kata Yorrys, putusan rapat soal rekomenasi dari hasil kajian elektabilitas Partai Golkar tersebut harus disampaikan kepada Setnov selaku pimpinan partai.

    “Apa keputusan ketua umum itu yang nanti disampaikan oleh ketua harian dan Sekjen yang menjelaskan itu ke ketua umum. Jadi tidak ada pengaruh itu,” tegasnya.

    Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Praperadilan Ketua DPR Setnov terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan, penetapan tersangka Setnov oleh KPK dianggap tidak sah.

    “Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah,” kata Hakim Cepi, membacakan putusan Prareadilan Setnov, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

    Hakim Cepi menegaskan, KPK harus menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setnov. “Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan bernomor 56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 tidak sah,” tegasnya.

    TAGS : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22539/Setnov-Menang-Praperadilan-Yorrys-Tak-Ada-Urusan-Sama-Pleno/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAncaman 6 Tahun Penjara, Kejagung Ogah Tahan Tersangka Bong Parnoto
    Next Article Analis Sudah Duga Putusan Praperadilan Setnov, Ini Sinyalnya..
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.