Tersangka kasus dugaan Korupsi, Setya Novanto saat akan menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto:Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017) dalam dua kasus yang berbeda institusi.
Dua kasus itu yakni, kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus itu, Novanto diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kasus kedua, Novanto diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan oleh polisi terkait kecelakaan tunggal di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2017) malam lalu. Mobil Fortuner yang ditumpangi Novanto saat itu menabrak tiang listrik.
Pemeriksaan Novanto terkait dua hal itu dilakukan diwaktu yang yang berbeda. Novanto lebih dahulu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Setelah itu, Novanto diperiksa terkait kecelakaan tersebut.
“Direncanakan diperiksa sebagai tersangka dulu. Akan ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan Polda untuk kebutuhan pemeriksaan lantas sesuai surat yang diterima KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sementara itu sejumlah Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya telah hadir di markas lembaga antikorupsi untuk memeriksa Novanto. Novanto diperiksa sebagai saksi korban kecelakaan yang akhirnya menyeret mantan kontributor salah satu televisi swasta, Hilman Mauttauch jadi tersangka.
Sejumlah pertanyaan akan dikonfirmasi penyidik Dirlantas PMJ kepada Novanto. Salah satunya terkait posisi duduk Novanto saat mobil fortuner itu menghantam trotoar di di daerah Permata Hijau Jakarta. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, Novanto duduk di jok samping kiri bagian tengah mobil.
“(Setnov duduk) sebelah tengah kiri. Makanya pertanyaan itu akan kita tanyakan kepada beliau,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Gedung KPK.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Halim, kecelakaan terjadi karena kurangnya keseimbangan ketika Hilman menggunakan handphone saat menyetir. Dimana, sebut Halim, saat menabrak tiang listrik, kecepatan mobil fortuner berplat nomor B 1732 ZLO, itu 21 kilometer per jam.
“Menurut hasil olah TKP, traffic accident analysis itu 50 kilometer per jam, kemudian menabrak trotoar menjadi 38 kilometer per jam. Kemudian menabrak pohon, setelah itu 21 kilometer per jam menabrak tiang listrik, tiang penerangan,” terang Halim.
Seperti diketahui, Hilman telah ditetapkan polisi sebagai tersangka lantaran lalai saat mengemudi. Kasus kecelakaan tersebut saat ini masih ditangani oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Saat ini, Novanto telah mendekam di Rutan KPK.
TAGS : Setya Novanto KPK Polisi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25219/Setya-Novanto-Digilir-KPK-dan-Polisi/