Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan ke Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Novanto diduga melanggar kode etik terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Himpunan Mahasiwa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Andi Fajar Asti mengatakan, MKD DPR harus mengambil sikap atas status hukum Novanto di KPK.
Menurutnya Novanto diduga telah melanggar kode etik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Dimana, Novanto diduga telah melanggar delapan poin.
“Kajian kami dari Undang-Undang MD3 sendiri itu ada tiga pasal yang dilanggar. Kemudian kajian kode etik ada lima pasal yang dilanggar,” kata Andi, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11).
Kata Andi, Novanto diduga melanggar Pasal 87 Ayat 2 UU MD3 yang berbunyi, “Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf c apabila: melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD DPR.”
Selain itu, lanjut Andi, HMPI juga menilai Novanto melanggar Pasal 81 yang berisikan sebelas kewajiban anggota DPR. Atas dasar itu, MKD DPR harus bertindak tegas terkait posisi Novanto sebagai Ketua DPR.
“Saya kira jangan sampai satu orang merusak 560 anggota DPR. Saya kira masih banyak anggota DPR lain yang punya kredibilitas untuk menjaga marwah lembaga tinggi kita ini,” tegasnya.
TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25236/Setya-Novanto-Dilaporkan-ke-MKD-DPR/