Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Setya Novanto Mangkir Panggilan Jaksa KPK
    News

    Setya Novanto Mangkir Panggilan Jaksa KPK

    October 20, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Setya Novanto Mangkir Panggilan Jaksa KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Setya Novanto Mangkir Panggilan Jaksa KPK

    Ketua DPR, Setya Novanto

    Jakarta – Ketua DPR, Setya Novanto tak hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP, Jumat (20/10/2017). Padahal, Novanto sedianya diagendakan bersaksi dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

    Ketidakhadiran Novanto ini diketahui KPK berdasarkan surat yang disampaikan DPR. Pada intinya surat itu memberitahukan bahwa Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan karena ada kegiatan lain.

    “KPK menerima surat dari DPR yang intinya menyampaikan Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan karena ada kegiatan lain,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (20/10/2017).

    Dengan alasan tersebut, Novanto meminta Jaksa KPK untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya di persidangan kali ini.”Karena ada kegiatan lain dan minta cukup pembacaan BAP,” ujar Febri.

    Sementara itu, Jaksa KPK memastikan akan kembali memanggil Setya Novanto. “Kami tetap akan menghadirkan yang bersangkutan dalam persidangan,” ucap JPU KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Kepada jaksa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jhon Halasan Butar-butar mengkonfirmasi apakah ada panggilan ulang untuk Novanto. “Ya benar, kami akan jadwalkan ulang,” ujar Jaksa Wawan.

    Seperti diketahui, Andi Narogong didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Andi Narogong disebut bersama Ketua DPR Setya Novanto mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Selain Itu, Andi Narogong juga diduga mengatur proyek e-KTP dari awal perencanaan sampai proses pengadaan kartu penduduk elektronik itu.

    Novanto sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, status tersangka itu digugurkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar. Hakim Cepi menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK, tidak sah.

    TAGS : E-KTP Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23512/Setya-Novanto-Mangkir-Panggilan-Jaksa-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMPR: Ormas Anti Pancasila, Sikat!
    Next Article Perayaan Hari Santri 2017 Bakal Telurkan Rekor Baru
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.