Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Setya Novanto Mangkir Panggilan Jaksa KPK
    News

    Setya Novanto Mangkir Panggilan Jaksa KPK

    October 20, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Setya Novanto Mangkir Panggilan Jaksa KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Setya Novanto Mangkir Panggilan Jaksa KPK

    Ketua DPR, Setya Novanto

    Jakarta – Ketua DPR, Setya Novanto tak hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP, Jumat (20/10/2017). Padahal, Novanto sedianya diagendakan bersaksi dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

    Ketidakhadiran Novanto ini diketahui KPK berdasarkan surat yang disampaikan DPR. Pada intinya surat itu memberitahukan bahwa Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan karena ada kegiatan lain.

    “KPK menerima surat dari DPR yang intinya menyampaikan Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan karena ada kegiatan lain,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (20/10/2017).

    Dengan alasan tersebut, Novanto meminta Jaksa KPK untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya di persidangan kali ini.”Karena ada kegiatan lain dan minta cukup pembacaan BAP,” ujar Febri.

    Sementara itu, Jaksa KPK memastikan akan kembali memanggil Setya Novanto. “Kami tetap akan menghadirkan yang bersangkutan dalam persidangan,” ucap JPU KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Kepada jaksa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jhon Halasan Butar-butar mengkonfirmasi apakah ada panggilan ulang untuk Novanto. “Ya benar, kami akan jadwalkan ulang,” ujar Jaksa Wawan.

    Seperti diketahui, Andi Narogong didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Andi Narogong disebut bersama Ketua DPR Setya Novanto mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Selain Itu, Andi Narogong juga diduga mengatur proyek e-KTP dari awal perencanaan sampai proses pengadaan kartu penduduk elektronik itu.

    Novanto sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, status tersangka itu digugurkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar. Hakim Cepi menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK, tidak sah.

    TAGS : E-KTP Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23512/Setya-Novanto-Mangkir-Panggilan-Jaksa-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMPR: Ormas Anti Pancasila, Sikat!
    Next Article Perayaan Hari Santri 2017 Bakal Telurkan Rekor Baru
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.