Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Setya Novanto Sakti dan Licin
    News

    Setya Novanto Sakti dan Licin

    September 29, 2017No Comments5 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Setya Novanto Sakti dan Licin 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Setya Novanto Sakti dan Licin

    Setya Novanto (JN)

    Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali lolos dari jeratan hukum setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan, penetapan tersangka Setnov oleh KPK dianggap tidak sah.

    “Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah,” kata Hakim Cepi, membacakan putusan Prareadilan Setnov, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

    Hakim Cepi menegaskan, KPK harus menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setnov. “Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan bernomor 56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 tidak sah,” tegasnya.

    Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setnov, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

    Diketahui, Setnov mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

    Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu. Sejak menyandang status tersangka, Ketua DPR RI itu belum pernah menjalani pemeriksaan.‬

    Setnov diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama Andi Narogong. Pengaturan itu sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tersebut.‬

    ‪Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar dalam proyek e-KTP.

    Ketua Umum Partai Golkar itu bukan kali pertama lolos dari jeratan hukum. Setnov juga sebelumnya lolos dalam kasus “Papa Minta Saham” soal dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi kepada Freeport.

    Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, pihaknya mencatat sejumlah dugaan keterlibatan Setnov dalam sejumlah kasus korupsi besar.

    “Kasus Bank Bali, kasus e-KTP dimana beberapa waktu belakangan disebut-sebut, dan beberapa kasus lainnya. Sedikitnya dalam kasus besar ada keterlibatannya,” kata Fariz, kepada Jurnas.com, Jakarta, Kamis (24/11).

    Berikut sederet kasus korupsi yang diduga melibatkan Setnov:

    1. Kasus pengalihan hak tagih Bank Bali

    Pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan negara Rp 904,64 miliar. Kasus ini terbongkar setelah Bank Bali mentransfer Rp 500 miliar lebih kepada PT Era Giat Prima, milik Setnov, Djoko S. Tjandra, dan Cahyadi Kumala.

    Kasus ini kemudian mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kejaksaan pada 18 Juni 2003.

    2. Kasus penyelundupan beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton

    Setnov bersama rekannya di Golkar, Idrus Marham, diduga sengaja memindahkan 60 ribu ton beras yang diimpor Inkud, dan menyebabkan kerugian negara Rp 122,5 miliar.

    Keduanya dilaporkan pada Februari-Desember 2003 telah memindahkan dari gudang pabean ke gudang nonpabean. Padahal bea masuk dan pajak beras itu belum dibayar.

    Kejagung yang saat itu dikomandoi oleh Jampidsus Hendarman Supandji akhirnya menangani kasus itu dan menetapkan mantan pejabat Bea Cukai, Direktur Penyidikan dan Penindakan, Sofyan Permana sebagai tersangka.

    Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp25,4 miliar itu ditemukan pelanggaran dengan tidak dibayarkannya bea masuk dan pajak dalam rangka impor bagi 59.100 metrik ton dari keseluruhan 60 ribu ton beras dari Vietnam yang diimpor PT Hexatama Finindo dan Inkud tersebut.

    Pada tahun 2005, Setnov juga pernah diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus tersebut. Namun, Setnov membantah keterlibatannya dalam kasus itu.

    3. Kasus penyelundupan limbah beracun (B-3) di Pulau Galang, Batam.

    Setnov disebut-sebut berperan sebagai negosiator dengan eksportir limbah di Singapura.

    4. Kasus Korupsi Proyek PON Riau 2012

    Setnov diduga mempunyai peran penting dalam mengatur aliran dana ke anggota Komisi Olahraga DPR untuk memuluskan pencairan anggaran Pekan Olahraga Nasional di anggaran pendapatan dan belanja negara.

    Setnov pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Juni 2012 sebagai saksi, karena pernah ditemui Gubernur Riau Rusli Zainal untuk membahas PON Riau.

    Setnov juga diperiksa untuk tersangka Rusli Zainal pada 19 Agustus 2013. Rusli merupakan Gubernur Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus perubahan peraturan daerah untuk penganggaran PON. Namun, Setnov membantah semua tuduhan itu.

    5. Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

    Nama Setnov disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.

    Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Setnov dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sebagai pengendali proyek e-KTP. Nazaruddin menuding Setnov membagi-bagi fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR.

    Setnov dituduh meminta fee 10 persen ke Paulus, pemilik Tannos PT Sandipala Arthaputra yang merupakan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, yang memenangi tender proyek e-KTP. Pertemuan berlangsung tiga kali di Jakarta.

    6. Kasus Suap Hakim Akil Muhtar dan Ratu Atut, 2013

    Nama Setnov sempat disebut-sebut bakal diperiksa KPK terkait kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

    Setnov bersama pengurus Partai Golkar lainnya, Idrus Marham, disebut-sebut terlibat dalam penyuapan hakim Akil Mochtar untuk pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Namun, kedua elite Partai Golkar tersebut hingga kini urung diperiksa KPK

    7. Kasus lobi pembelian pesawat Amfibi Jepang

    Media Japan Times menyebut Setnov mengatakan pada Perdana Menteri Shinzo Abe bahwa Indonesia mempertimbangkan untuk membeli pesawat Amfibi dari Jepang.

    Menurut Japan Times, Menteri Sekretaris Kabinet Jepang Yoshihide Suga menyebut Setnov telah bertemu dengan Abe di Tokyo dan menyatakan minat tersebut.

    Pernyataan Seskab Jepang ini membuat Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meradang. “Saya ini wakil presiden di pertahanan. TNI pun kami yang menyiapkan uang dan diskusi. Jadi Kemhan yang punya uang, yang lain tahu sendirilah,” kata Ryamizard.

    TAGS : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22535/Setya-Novanto-Sakti-dan-Licin/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Kecewa Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Setya Novanto
    Next Article Restoran Korut di Dubai Masih Jadi Primadona
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.