Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sidang BLBI, Tuntutan JPU Dinilai Tak Berdasar dan Lemah
    News

    Sidang BLBI, Tuntutan JPU Dinilai Tak Berdasar dan Lemah

    September 3, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Sidang BLBI, Tuntutan JPU Dinilai Tak Berdasar dan Lemah

    Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

    Jakarta – Yusril Ihza Mahendra, penasehat hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menilai, isi  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didakwakan kepada kliennya tidak berdasar dan lemah.

    Hal tersebut ditegaskan Yusril usai menjalani persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9).



    Menurut Yusril,  dalam sidang tuntutan tersebut, JPU tidak berhasil membuktikan adanya fakta misrepresentasi. Dimana, tidak seorang pun saksi yang melihat dan mengetahui bahwa Sjamsul Nursalim pernah menyatakan utang petambak adalah lancar.

    “Dan juga tidak ada bukti surat, ahli dan keterangan terdakwa yang menguatkan tuntutan jaksa.  Dengan demikian tuntutan jaksa tidak berdasar dan lemah,” ujar Yusril.

    Baca juga :

    • KPK: Usung Eks Napi Koruptor, Partai Kurang Kader?
    • Suap PLTU Riau, KPK Bisa Jerat Golkar jadi Tersangka
    • KPK Tetapkan 22 Anggota Dewan Tersangka Suap

    Bahkan, sebaliknya saksi Farid Hariyanto (mantan Wakil Ketua BPPN waktu itu) menyatakan dalam sidang bahwa Sjamsul Nursalim sendiri tidak pernah hadir dalam proses negosiasi, bagaimana bisa Sjamsul Nursalim melakukan misrepresentasi.

    Syafruddin Temenggung dituntut hukuman penjara 15 tahun atas perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain yang merugikan keuangan negara.

    Bahwa selanjutnya jaksa mendasarkan tuntutannya kepada keterangan saksi Rudy Suparman yang mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim melalui advisor Credit Suisse First Boston (CSFB) mempresentasikan pinjaman kepada petani tambak sebesar Rp 4,8 triliun sebagai pinjaman lancar.

    Yusril menilai keterangan saksi tersebut tidaklah dapat digunakan sebagai keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP karena kesaksian tersebut merupakan kesaksian de audit dan karenanya tidak dapat dipertimbangkan.

    “Inti perkara ini adalah tentang apakah ada atau tidak misrep? Karena fakta misrep itu tidak pernah terbukti maka tuntutan Jaksa yang menyebutkan bahwa Syafruddin Temenggung  melakukan perbuatan melawan hukum bersama sama  harus dinyatakan tidak terbukti,” tegas Yusril.

    Selain itu, Yusril juga menilai tuntutan jaksa lemah karena sama sekali tidak menunjukkan  keterangan waktu kapan terjadi tindakan pidana korupsi seperti yang didakwakan kepada SAT.

    “Dalam tuntutan sama sekali tidak ditemukan kapan peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa itu dilakukan. Padahal ini sangat penting untuk membuktikan telah terjadi tindakan pidana korupsi,” Yusril menegaskan.

    Dia menambahkan, hal itu terjadi karena dalam fakta persidangan memang tidak terbukti SAT telah melakukan kesalahan atau tindak pidana korupsi.

    “JPU seharusnya dapat membuktikan kapan suatu peristiwa pidana tersebut. Tapi yang dilakukan JPU hanya mengulang-ulang apa yang telah disampaikan dalam surat dakwaan sebelumnya,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, seluruh dokumen, saksi dan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa turunnya nilai aset karena dijual pada tahun 2007, yakni sekitar tiga tahun setelah terdakwa SAT menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua BPPN tahun 2004 dan menyerahkan seluruh tanggung jawabnya kepada Menteri Keuangan.

    “Itu artinya, SAT sudah menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua BPPN dengan baik dan menyerahkan tanggung jawabnya kepada pada Menteri Keuangan pada tahun 2004, maka hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada SAT,” ujar Yusril.

    Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/9) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa dan penasehat hukum.

    TAGS : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40301/Sidang-BLBI-Tuntutan-JPU-Dinilai-Tak-Berdasar-dan-Lemah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Masih Selidiki Dugaan Keterlibatan Dirut PLN
    Next Article Dirut Pertamina Mangkir dari Pemeriksaan KPK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.