Sikapi Masih Tingginya Harga Minyak Goreng, TPID Akan Lakukan Ini

Sejumlah pedagang di Pasar Badung yang menjual minyak goreng nampak menunggu pembeli. Kenaikan harga minyak goreng yang terjadi hingga saat ini menyebabkan turunnya daya beli konsumen. (BP/Febrian Putra)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada awal tahun 2022, harga minyak goreng di Bali tercatat sebesar Rp 19.800 per liter atau meningkat dari harga di awal 2021 yang sebesar Rp 13,850 per liter. Menyikapi masih tingginya harga minyak goreng ini, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Trisno Nugroho, Senin (10/1) menyampaikan, kenaikan harga minyak goreng tidak terlepas dari kenaikan harga CPO internasional yang terutama disebabkan turunnya pasokan dari Malaysia.

Meskipun Indonesia merupakan negara eksportir utama CPO, namun masih terbatasnya integrasi antara produsen di hulu dan hilir menyebabkan produsen dalam negeri harus membeli CPO dengan harga internasional. “Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi saat memimpin rapat mengenai stabilisasi harga minyak goreng yang dilaksanakan secara hibid di Kantor Kementerian Perdagangan mengatakan operasi pasar akan dilakukan dengan lebih intensif,” ungkapnya.

Sementara di Bali, untuk menahan laju kenaikan harga kenaikan minyak goreng di Bali, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Bali melakukan operasi pasar di 5 Kabupaten/Kota di Bali. Yakni di Jembrana, Karangasem, Klungkung, Bangli, dan Badung. Selain itu, dilakukan upaya menjaga kelancaran distribusi pasokan.

Ia mengungkapkan Tim Pengendali Inflasi Nasional juga melakukan upaya persuasif kepada produsen untuk terus berproduksi dalam rangka mencegah kelangkaan minyak goreng yang berisiko mendorong kenaikan harga lebih tinggi.

Trisno menyebut, seiring upaya pengendalian di atas, Kemendag mengeluarkan pencabutan larangan peredaran minyak goreng curah yang akan diikuti diikuti revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Perubahan terutama akan menyasar pasal 27 yang menetapkan bahwa 31 Desember 2021 merupakan hari terakhir peredaran minyak goreng curah. Dengan demikian, diharapkan suplai minyak goreng dapat terjaga.

Dalam jangka panjang, peningkatan produktivitas perkebunan pertanian harus terus didorong dalam rangka memperkuat supply chain kelapa sawit di Indonesia untuk mendukung kestabilan harga. Di samping itu, perlu ada diversifikasi produk minyak goreng berbahan sawit menjadi minyak goreng nabati berbahan lainnya misalnya canola oil dan corn oil. (Citta Maya/balipost)

Credit: Source link