“Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau,” kata Budi dalam Focus Group Discussion (FGD) daring bertajuk “Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal Dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum”, Jumat.
“Untuk itu, perusahaan angkutan umum baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek wajib memiliki izin penyelenggaraan untuk setiap perusahaan, agar terjamin kualitas pelayanan, kelaikan kendaraan, kualitas sumber daya manusia serta pengawasannya,” imbuhnya.
Baca juga: Kemenhub berkomitmen berantas angkutan umum ilegal
Baca juga: Menhub serahkan bantuan sembako kepada pengemudi ojek daring
Lebih lanjut, Budi mengatakan sinergi ini juga diperlukan untuk solusi agar tidak ada lagi angkutan umum ilegal yang beroperasi, dan menyusun langkah konkret untuk perlindungan pengguna jasa angkutan umum.
“Sehingga tercipta keadilan usaha bagi perusahaan angkutan umum yang resmi berizin dan menyediakan pelayanan angkutan umum yang aman dan nyaman untuk seluruh pengguna jasanya, khususnya di era pandemi COVID-19,” kata dia.
Ia menambahkan, melalui kemajuan teknologi, pemerintah berusaha untuk memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses perizinan dengan harapan akan semakin banyak perusahaan-perusahaan baru memiliki izin yang sah setelah mengikuti prosedur dan persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Budi memaparkan bahwa terdapat dua jenis angkutan ilegal. Pertama, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor dengan plat nomor berwarna kuning namun tidak dilengkapi dengan izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan.
Kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor dengan plat nomor berwarna hitam, atau yang lebih dikenal istilah dengan travel gelap.
Baik Budi dan pembicara lainnya dalam FGD ini sepakat bahwa keberadaan angkutan umum penumpang ilegal sangat merugikan masyarakat baik selaku pengguna maupun selaku pemilik perusahaan angkutan umum yang legal.
Bagi masyarakat pengguna, angkutan umum penumpang ilegal ini tidak dapat dijamin kelaikan kendaraannya karena tidak dapat diketahui status uji KIR-nya terutama untuk yang menggunakan plat nomor berwarna hitam.
Selain itu, masyarakat pengguna juga tidak mendapat kepastian tarif, kepastian jadwal serta kepastian tiba di tempat tujuan dengan selamat.
“Diperlukan langkah-langkah yang konkret untuk menghilangkan keberadaan Angkutan ilegal seperti upaya bersama / gabungan dengan TNI, Polri, Kemenhub, Dishub, Satpol PP dan Organda,” kata Budi.
“Lalu, pemberian sanksi yang tidak hanya diberikan ke pengemudi angkutan ilegal tapi juga diberikan kepada pemilik perusahaan yang mempekerjakan dan penumpang sehingga masyarakat teredukasi, serta pembentukan tim cyber yang memantau pergerakan dan pemesanan angkutan ilegal melalui media sosial,” pungkasnya.
Baca juga: Kemenhub keluarkan aturan pembatasan perjalanan selama libur Idul Adha
Baca juga: Kemenhub batasi perjalanan transportasi laut selama libur Idul Adha
Baca juga: Kemenhub: Progres jalur KA Kedundang-Bandara YIA capai 96,35 persen
Pewarta: A087
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021
Credit: Source link