JawaPos.com – Surat keputusan bersama (SKB) 3 Kapolri, jaksa agung, dan menteri Kominfo tentang pedoman UU ITE akan dijadikan buku saku. Juga, disebar ke seluruh institusi penegak hukum. Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menyatakan, setelah SKB ditandatangani, akan dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada aparat penegak hukum (APH).
“Setelah ini ada program sosialisasi. Kemenko Polhukam mendorong ini dibuat buku saku agar lebih mudah dibawa, dibaca, dan dipelajari aparat penegak hukum,” jelasnya kemarin (24/6).
Pada dasarnya, kata Sugeng, penerbitan pedoman implementasi itu bertujuan agar UU ITE tidak multitafsir. ’’Tahapan sosialisasi diharapkan bisa menutup celah multitafsir dalam implementasinya,’’ ujarnya.
Sugeng setuju jika SKB dikatakan belum cukup menjawab persoalan UU ITE. Kemenko Polhukam pun sedang mendorong adanya revisi UU ITE. Dia menegaskan, SKB baru itu tidak menjadi norma hukum baru, melainkan bentuk komitmen aparat dan pemerintah untuk mengisi kekosongan sambil menunggu revisi UU ITE yang sedang berjalan.
Menurut Herlambang P. Wiratraman, pakar hukum tata negara dan HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, SKB memperlihatkan masalah dengan substansi UU ITE. Solusinya memang revisi UU ITE, bukan sekadar membuat panduan.
Awalnya, panduan itu diniatkan agar tak ada multitafsir. Masalahnya, tafsir dalam pedoman justru tidak sesuai dengan standar hukum hak asasi manusia. Ada peluang tafsir yang sangat mungkin dapat disalahgunakan. ’’Kita tahu dampak UU ITE itu merusak sistem jaminan kebebasan ekspresi dan ini bentuk pelanggaran HAM,’’ tegasnya.
Credit: Source link