Skema Pajak yang Tidak Menguntungkan, Crypto Voucher Currency Solusinya – KRJOGJA

SLEMAN, KRJOGJA.com – Upaya pemerintah melalui Menteri Keuangan untuk menaikkan pendapatan pajak negara melalui skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi ditanggapi oleh sebagian kalangan pengusaha. Rencana beretujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.

Lebih lanjut rencana tersebut berbarengan dengan peningkatan kualitas basis data, pelayanan dan simplifikasi administrasi para wajib pajak orang pribadi. Sehingga harapannya penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh OP bisa mempertebal penerimaan pajak di tahun depan.

Sebagian kalangan pengusaha justru ingin memberi solusi bagi skema penerimaan pajak tersebut, salah satunya founder Djuragan Kreatif Indonesia, Syarif Hidayat, S.Hut. Menurutnya kenaikan tarif pajak itu tidak menjadi masalah dikalangan wajib pajak, selagi pemerintah bisa memberikan gimmick yang menyamankan dan meringankan dalam membayar pajak.

“Caranya dengan memberikan cashback langsung kepada wajib pajak yang membayar pajak. Yaitu berupa voucher subsidi belanja yang dapat meringankan wajib pajak dalam memenuhi kebutuhan usaha atau pribadinya,” ungkap Syarif, Sabtu (29/05/2021).

Dengan ditemukan dan diciptakannya Aplikasi Djuragan Voucher ini, maka akan menjadi solusi untuk banyak pihak. Voucher-voucher yang ada di Aplikasi Djuragan Voucher mampu menjadi Crypto Voucher Currency bagi pemegangnya dalam mewujudkan keinginannya. Terlebih di masa digital sekarang ini, skema penerimaan pajak justru bisa terbantu dengan beragam cara.

Menurut Syarif Hidayat yang juga penemu dan pencipta sistem promosi  metode gotong royong melalui barter voucher berbasis aplikasi, kedepannya nanti skema pajak bisa berjalan secara sinergi dengan Djuragan Voucher. Karena voucher-voucher itu juga berasal dari wajib pajak pelaku usaha yang menjadi merchant penerbit voucher di Djuragan Voucher.

“Dimana ketika Ditjen Pajak berperan selaku merchant yang membagikan voucher pelaku usaha tersebut maka para pelaku usaha juga merasa senang karena dibantu promosi usahanya oleh Ditjen Pajak. Bagi wajib pajak yang mendapatkan cashback berupa voucher juga akan senang karena disubsidi ketika mereka akan belanja kebutuhan usaha dan pribadinya,” lanjutnya

Founder Djuragan Kreatif Indonesia Syarif Hidayat menilai perlu ada terobosan dari Direktorat Jendral Pajak dalam menghimpun pajak dari para wajib pajak di masa pandemi. Tidak tercapainya penerimaan pajak oleh negara, kata Syarif Hidayat, disebabkan beberapa hal antara lain pandemi Covid-19 dan menurunnya kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak.

“Dengan aplikasi Djuragan Voucher, kami ingin membuat (aktivitas) membayar pajak tidak menjadi beban, tapi kebutuhan (bagi wajib pajak). Caranya, ketika wajib pajak membayar, mereka akan langsung mendapat cashback berupa voucher yang diberikan oleh Dirjen Pajak,” pungkasnya. (*)

Credit: Source link