Wednesday, June 7, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

SKL kepada Sjamsul Nursalim Disebut Sesuai Audit BPK

September 14, 2018
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
2
SHARES
8
VIEWS
ShareShareShareShareShare
SKL kepada Sjamsul Nursalim Disebut Sesuai Audit BPK

Syafruddin Arsyad Temenggung

Jakarta – Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyebut pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim (SN) sudah sesuai dengan hasil audit BPK yang telah diserahkan kepada DPR dan Pemerintah.

Hal itu disampaikan SAT saat membacakan pledoi setebal 110 halaman dengan judul “Perjalanan Menembus Ruang dan Waktu Ketidakadilan dan Ketidakpastian Hukum: Mengadili Perjanjian Perdata MSAA-BDNI”, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/9).



SAT menyampaikan, sesuai dengan rekomendasi dari LGS, Tim Bantuan Hukum (TBH), Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH), dan Komite Pengawas BPPN (OC-BPPN) tidak ada usulan untuk menagih utang petambak PT Dipasena Citra Darmaja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) sejumlah Rp4,8 triliun kepada SN karena bukan merupakan kewajiban dia.

“Karena utang petambak dalam MSAA-BDNI bukan kewajiban yang harus dibayar atau diselesaikan oleh SN,” kata SAT saat membacakan nota pembelaan.

Baca juga :

  • KPK Perkuat Bukti Aliran Suap PLTU Riau ke Golkar Pakai Rp700 Juta
  • Kasus Century, Setnov Bakal Bongkar Dugaan Keterlibatan SBY
  • Setnov Siap Bantu KPK Tuntaskan Kasus Century

SAT menyampaikan, pemberian SKL kepada SN sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau aturan yang berlaku sebagaimana hasil audit
BPK yang telah diserahkan kepada DPR dan Pemerintah tanggal 31 Mei 2002 Nomor:
02/04/Adutitama II/AI/05/2002.BPK berpendapat bahwa PKPS BDNI telah closing tanggal 25 Mei 1999 karena semua syarat-syarat sudah dipenuhi.

Kemudian ditandatangani surat pernyataan antara BPPN dan pemegang saham BDNI di hadapan notaris Merryana Suryana. Isinya mengenai transaksi-transaksi yang tertera dalam perjanjian MSAA telah dilaksanakan oleh SN.

“Setelah mendengarkan masukan-masukan dari TPBH, Sekretariat KKSK, dan masukan dari instansi terkait serta dari Pengawasan BPPN yang meminta KKSK selaku pemerintah wajib mengikuti rekomendasi dan masukan dari audit investigatif BKP tahun 2002,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Syafruddin juga menyampaikan, pemberian SKL kepada SN telah memenuhi kewajibannya, telah sesuai ketentuan yang berlaku bahkan dikuatkan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“SKL itu sudah sesuai ketentuan karena ada audit BPK bahwa SN telah menyelesaikan kewajibannya,” katanya.

Bukan hanya itu, Sekretariat KKSK dan BPPN ditugaskan untuk melakukan FDD. Hasil dari Ernest&Young (EY) menyatakan bahwa nilai-nilai saham dari perusahaan yang diserahkan Sjamsul tidak berubah dan bahkan terjadi kelebihan.

Dalam kesempatan ini, SAT juga menepis dakwaan jaksa penuntut umum KPK di antaranya soal memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, khususnya memperkaya SN.

Perhitungan tersebut didasarkan pada adanya potensi kerugian negara yang didapat dari pengurangan nilai utang petambak dengan hasil penjualan tagihan atas hutang petambak pada tahun 2007 oleh Menteri Keuangan dan PT. PPA.

“Tindakan kami diduga memperkaya SN padahal kami tidak kenal, tidak pernah bertemu dan tidak pernah berhubungan dengan SN, baik pada waktu kami menjabat Ketua BPPN (26 April 2002-30 April 2004) ataupun setelah kami tidak menjabat lagi
(setelah 30 April 2004),” ujarnya.

Menurutnya, hukum positif dibuat berdasarkan logika hukum dan rasa keadilan. Sehingga bagaimana bisa ia didakwa memperkaya SN yang sama sekali tidak mengenalnya dan tidak pernah berhubungan yang bersangkutan.

“Mana ada manusia, pejabat mau memperkaya orang lain dengan merugikan Negara yang bukan keluarganya. Untuk apa? Dalam hal itu, kalau memperkaya orang lain yang tidak ada hubungan keluarga sama sekali, menurut saya itu berkaitan dengan kickback. Dia berbuat itu karena ada kickback,” ujarnya.

Menurut penuntut umum, terdakwa Syfruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian SKL BLBI ini sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp4,5 triliun lebih sebagaimana dakwaan kesatu.

“Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” katanya.

Jaksa menilai Syafruddin terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

TAGS : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40769/SKL-kepada-Sjamsul-Nursalim-Disebut-Sesuai-Audit-BPK/

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Kisruh DPT Bogor, Pemerintah dan Polisi Diminta Turun Tangan

Next Post

Perjuangkan Pekerja Migran, Garda BMI Puji Komnas Perempuan

Related Posts

Hingga Mei, Aktivitas Ratusan Pinjol Ilegal Dihentikan
News

Hingga Mei, Aktivitas Ratusan Pinjol Ilegal Dihentikan

June 6, 2023
Puan Sebut 10 Nama Dipertimbangkan Jadi Cawapres Ganjar
News

Puan Sebut 10 Nama Dipertimbangkan Jadi Cawapres Ganjar

June 6, 2023
Kaesang Sebut Persiapan Pernikahan 100 Persen
News

Kaesang Ditawari Masuk PDIP | BALIPOST.com

June 6, 2023
Next Post

Perjuangkan Pekerja Migran, Garda BMI Puji Komnas Perempuan

Calon Ketua Mahkamah Agung AS Bantah Tudingan Pelecehan Seksual

Peningkatan Kualitas Madrasah Berkiblat pada MAN IC-PK

Hankook siapkan ban iON Race khusus untuk balapan Formula E

Hankook siapkan ban iON Race khusus untuk balapan Formula E

June 2, 2023
Kawasan Produksi Kelompok Wanita Tani (KWT) Bedetan Perancak Diresmikan

Kawasan Produksi Kelompok Wanita Tani (KWT) Bedetan Perancak Diresmikan

June 2, 2023
Gunung Bromo Bukan Saja Harus Dilindungi, Tetapi Dijaga Kesuciannya

Gunung Bromo Bukan Saja Harus Dilindungi, Tetapi Dijaga Kesuciannya

June 4, 2023
Pasar Ponsel Pinter di Indonesia Awal 2023 Masih Lesu

Ingin Ganti Ponsel? Berikut Daftar 5 Smartphone Keluaran 2023

June 6, 2023
Dua Partai Ini Bahas Tawaran PDIP Usung Ganjar

Dua Partai Ini Bahas Tawaran PDIP Usung Ganjar

June 5, 2023
Akhirnya, Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat di Bali

Akhirnya, Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat di Bali

June 1, 2023
Rusia Siap Bicarakan Damai Dengan Ukraina

Rusia Siap Bicarakan Damai Dengan Ukraina

May 29, 2023
Milwaukee Indonesia hadirkan produk keperluan otomotif

Milwaukee Indonesia hadirkan produk keperluan otomotif

May 11, 2023
Arti dari huruf B pada tuas transmisi Daihatsu New Ayla

Arti dari huruf B pada tuas transmisi Daihatsu New Ayla

May 11, 2023
Sebagian Besar Kios dan Los Pedagang di Besakih Tutup

Dari Kios dan Los di Besakih Tutup hingga Koster Tindak Tegas Wisman Nakal

May 29, 2023
Berawal Reseller Produk Orang, Akhirnya Buka Usaha Tas Kulit Lukis dan Ukir

Berawal Reseller Produk Orang, Akhirnya Buka Usaha Tas Kulit Lukis dan Ukir

May 17, 2023
Asosiasi karoseri apresiasi hadirnya kembali ajang IIBT 2023

Asosiasi karoseri apresiasi hadirnya kembali ajang IIBT 2023

May 10, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Vespa New GTS meluncur, harga menyentuh hingga Rp163 juta
  • Ingin Ganti Ponsel? Berikut Daftar 5 Smartphone Keluaran 2023
  • BMW luncurkan Seri 7 varian mild hybrid dan full-listrik di Indonesia

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!