Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal Barang Sitaan, KPK Disebut Korupsi
    News

    Soal Barang Sitaan, KPK Disebut Korupsi

    August 25, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Soal Barang Sitaan, KPK Disebut Korupsi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Soal Barang Sitaan, KPK Disebut Korupsi

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melakukan tindak kejahatan korupsi. Hal itu terkait barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).

    Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, jika benar KPK tidak melaporkan barang sitaan tersbut ke Rupbasan, maka bisa disebut sebagai penggelapan terhadap aset negara.

    “Kalau barang sitaan itu kan milik negara, kalau ternyata barang sitaan disimpan maka itu masuknya sudah Tipikor, selain itu juga melangara UU kejaksaan juga,” kata Romli, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (25/8).

    Kata Romli, lembaga ad hoc itu telah melakukan melanggar UU yang berpotensi pidana. Sebab, tindakan KPK dapat disebut sebagai tindak kejahatan korupsi. “Kalau barang bukti diumpetin atau disimpan jelas itu sudah melanggar pidana, itu tidak boleh,” tegasnya.

    Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, KPK seharusnya melaporkan sejumlah barang sitaan dari para terpidana korupsi itu ke Rupbasan.

    “Ini jadi misteri. Selama ini dikerjakan KPK, diadministrasikannya di mana, sementara yang berwenang penuh hanya Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara,” kata Agun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8) malam.

    Hal itu menanggapi hasil temuan KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK di lima kantor Rupbasan di wilayah hukum Jakarta dan Tangerang. Dimana, dalam temuan tersebut tidak terdapat data-data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, dan bangunan dari kasus yang ditangani KPK.

    “Berkaitan dengan barang rampasan dan sitaan, Pansus sudah bertemu dengan lima Kepala Rupbasan di wilayah Jakarta dan Tangerang, ternyata barang yang didaftarkan hanya sebatas mobil, motor, mesin, dan alat kesehatan yang sudah rongsok,” kata Agun.

    TAGS : Pansus Angket KPK Barang Sitaan KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20709/Soal-Barang-Sitaan-KPK-Disebut-Korupsi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIstri dan Anak Auditor BPK Diperiksa KPK
    Next Article Pansus Angket KPK Perlu Panggil Kepala BIN Budi Gunawan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.