Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal Kampanye Pemilu di Kampus, Ketua KPU: Boleh dengan Catatan
    News

    Soal Kampanye Pemilu di Kampus, Ketua KPU: Boleh dengan Catatan

    July 24, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Soal Kampanye Pemilu di Kampus, Ketua KPU: Boleh dengan Catatan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan lengkap soal kampanye pemilu di kampus atau lingkungan pendidikan. Menurut Hasyim, kampanye di kampus tidak dilarang oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), meskipun dengan sejumlah catatan yang harus ditaati.

    “Kampanye di kampus itu boleh dengan catatan,” kata Hasyim kepada wartawan, Minggu (24/7).

    Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye. Menurut Hasyim, yang dilarang oleh pasal tersebut adalah penggunaan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan pendidikan.

    “Mari kita perhatikan bersama-sama (bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu). Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa? menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya,” papar Hasyim.

    Dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu membolehkan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye pemilu dengan catatan peserta kampanye pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan berdasarkan undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.

    “Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh. Tetapi juga harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capres-nya ada tiga, ya diberi kesempatan yang sama. Kalau partainya ada 16, ya ke-16 partai diberikan kesempatan yang sama,” ungkap Hasyim.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKenali 5 Zodiak Teratas yang Gemar Pamer Harta dan Kekayaan
    Next Article Fans Cha Eun Woo ASTRO di Indonesia Gembira Dapat Jaket dari Idola
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.