Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal Kampanye Pemilu di Kampus, Ketua KPU: Boleh dengan Catatan
    News

    Soal Kampanye Pemilu di Kampus, Ketua KPU: Boleh dengan Catatan

    July 24, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Soal Kampanye Pemilu di Kampus, Ketua KPU: Boleh dengan Catatan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan lengkap soal kampanye pemilu di kampus atau lingkungan pendidikan. Menurut Hasyim, kampanye di kampus tidak dilarang oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), meskipun dengan sejumlah catatan yang harus ditaati.

    “Kampanye di kampus itu boleh dengan catatan,” kata Hasyim kepada wartawan, Minggu (24/7).

    Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye. Menurut Hasyim, yang dilarang oleh pasal tersebut adalah penggunaan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan pendidikan.

    “Mari kita perhatikan bersama-sama (bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu). Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa? menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya,” papar Hasyim.

    Dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu membolehkan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye pemilu dengan catatan peserta kampanye pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan berdasarkan undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.

    “Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh. Tetapi juga harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capres-nya ada tiga, ya diberi kesempatan yang sama. Kalau partainya ada 16, ya ke-16 partai diberikan kesempatan yang sama,” ungkap Hasyim.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKenali 5 Zodiak Teratas yang Gemar Pamer Harta dan Kekayaan
    Next Article Fans Cha Eun Woo ASTRO di Indonesia Gembira Dapat Jaket dari Idola
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.