Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal Pemangkasan Insentif Nakes, Awal Tahun Ini Masih Sama dengan 2020
    News

    Soal Pemangkasan Insentif Nakes, Awal Tahun Ini Masih Sama dengan 2020

    February 4, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Soal Pemangkasan Insentif Nakes, Awal Tahun Ini Masih Sama dengan 2020 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Soal Pemangkasan Insentif Nakes, Awal Tahun Ini Masih Sama dengan 2020 2
    Ilustrasi. (BP/tomik)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru. Besaran insentif tersebut berkurang 50 persen yang disebutkan mulai berlaku Januari 2021 hingga Desember 2021.

    Namun, dikutip dari Kantor Berita Antara, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan besaran insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020. “Untuk insentif tenaga kesehatan di awal tahun ini akan kita jaga tetap sama dengan 2020,” kata Askolani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (4/2).

    Saat ini, lanjut dia, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan masih melakukan konsolidasi dan meninjau kembali terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Sehingga, kata dia, belum ada perubahan kebijakan terkait besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 saat ini.

    Askolani menambahkan pemerintah saat ini juga mempertimbangkan di 2021 dengan dimulainya program vaksinasi, untuk tenaga vaksinasi juga diberikan apresiasi oleh pemerintah. “Kami pahami dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara di mana implementasinya perlu ditetapkan,” imbuhnya.

    Dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 ke Menteri Kesehatan, disebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru. Dokter spesialis Rp 7,5 juta per orang per bulan (OB).

    Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp 6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp 5 juta per OB, bidan dan perawat Rp 3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp 2,5 juta per OB.

    Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta. Kemudian, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp 300 juta per orang. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleInsentif Nakes Batal Disunat, Anggaran Kesehatan Naik jadi Rp 254 T
    Next Article Harga Bawang Putih Naik, Stok Diperkirakan Sampai Maret 2021
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.