Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal Pernyataan Agus Rahardjo, Presiden Belum Berniat Tempuh Langkah Hukum
    News

    Soal Pernyataan Agus Rahardjo, Presiden Belum Berniat Tempuh Langkah Hukum

    December 6, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Soal Pernyataan Agus Rahardjo, Presiden Belum Berniat Tempuh Langkah Hukum 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Soal Pernyataan Agus Rahardjo, Presiden Belum Berniat Tempuh Langkah Hukum 2
    Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI di Jakarta, Rabu (6/12/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum berniat mengambil langkah hukum terkait pernyataan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo yang menyebutkan ada upaya intervensi proses hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik. Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (6/12).

    Menurut Ari, Presiden Jokowi telah mengklarifikasi tudingan tersebut secara gamblang dalam wawancara bersama wartawan Istana pada Senin (4/12) di Istana Kepresidenan Jakarta. Dalam pernyataannya saat itu, Jokowi mengatakan bahwa dirinya justru memerintahkan agar mantan Ketua DPR RI Serta Novanto mengikuti proses hukum yang ada.

    Pernyataan itu terekam dalam jejak digital di laman Sekretariat Kabinet RI yang dirilis per 17 November 2017. Selain itu, Jokowi juga telah memerintahkan Setneg untuk mengecek seluruh agenda pertemuan dirinya dengan Agus Rahardjo dan tidak ditemukan.

    Dalam kesempatan itu Jokowi juga mempertanyakan maksud kepentingan dari pernyataan Agus Rahardjo di media massa. Ari Dwipayana menyebut klarifikasi yang disampaikan oleh Jokowi merupakan bentuk pernyataan terbuka dalam rangka mengedukasi masyarakat agar setiap informasi yang beredar tidak dicerna secara sepihak.

    Sebelumnya, dalam acara yang dipandu jurnalis senior Rosiana Silalahi yang tayang pada Kamis (30/11) malam, Agus Rahardjo menuturkan dirinya pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan Setya Novanto.

    Namun seperti diketahui, pada 24 April 2018 mantan Ketua DPR Serta Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013. Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIndonesia dan ADB Sepakati Pensiun Dini PLTU
    Next Article Posisi RI Aman di Tengah Fragmentasi Ekonomi Global
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.