Gedung DPR
Jakarta – Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan paripurna DPR menjadi polemik. Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan, terkait hak imunitas yang diatur dalam pasal 245 dalam UU MD3 bertujuan agar setiap anggota dewan memiliki kebebasan untuk berbicara dan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
“Itu dalam rangka pengawasan pada pemerintah. Sebenarnya itu inti hak imunitas. Menurut saya tidak ada kontroversi,” terang Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).
Adapun soal muatan dalam Pasal 122 yang menyebutkan pengkritik DPR dapat dipidana, menurutnya, hal itu dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selaku peradilan internal DPR.
Fahri menolak apabila MKD dapat mempolisikan semua laporan penghinaan terhadap DPR. Sebab, MKD akan memberi klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.
“Nggak gitu caranya. MKD memanggil dia dan melakukan klarifikasi. Nanti akan kelihatan temuannya,” tegasnya.
Meski demikian, Fahri mempersilakan jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU MD3 yang baru saja disahkan tersebut.
Menurutnya, setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan ke MK, jika merasa dirugikan. “Tidak apa-apa (digugat). Itu hak rakyat, terserah aja,” kata Fahri.
TAGS : RUU MD3 Pimpinan DPR Hak Imunitas
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29134/Soal-Polemik-UU-MD3-Ini-Penjelasan-Pimpinan-DPR/