Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Soal Revisi UMP, Pengusaha Sebut Anies Langgar Regulasi Pengupahan
    Ekonomi

    Soal Revisi UMP, Pengusaha Sebut Anies Langgar Regulasi Pengupahan

    December 20, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Soal Revisi UMP, Pengusaha Sebut Anies Langgar Regulasi Pengupahan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Para pengusaha buka suara terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi naik 5,1 persen atau Rp 225.667.

    “Dalam hal ini, kami melihat bahwa kepala daerah Gubernur DKI Jakarta telah melanggar regulasi pengupahan,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani secara virtual, Senin (20/12).

    Menurutnya, Anies Baswedan telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebab, keputusan tersebut diambil tanpa duduk bersama dengan para pengusaha. Padahal, terkait dengan pengupahan perlu adanya pendapat dari dunia usaha.

    “Pemerintah DKI telah secara sepihak melakukan revisi upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha,” tuturnya.

    Hariyadi merincikan, aturan yang dilanggar oleh Anies diantaranya, Pasal 26 tentang tata cara perhitungan upah minimum dan Pasal 27 mengenai upah minimum provinsi. Selain itu, langkah kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2021 yang lalu.

    Hariyadi secara tegas menyampaikan keberatannya terhadap revisi tersebut. Upah minimum menurut PP 36 tahun 2021 dan Undang-undang Cipta Kerja adalah untuk mengembalikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial atau social safety net.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenperin Sebut Ekspor Produk Elektronik Rumah Tangga Naik 98 Persen
    Next Article Orang Sekitar Anak Perlu Lakukan Vaksinasi Demi Kelancaran PTM
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.