Monday, October 2, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Soal Revisi UMP, Pengusaha Sebut Anies Langgar Regulasi Pengupahan

December 20, 2021
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
Soal Revisi UMP, Pengusaha Sebut Anies Langgar Regulasi Pengupahan
2
SHARES
7
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT

JawaPos.com – Para pengusaha buka suara terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi naik 5,1 persen atau Rp 225.667.

“Dalam hal ini, kami melihat bahwa kepala daerah Gubernur DKI Jakarta telah melanggar regulasi pengupahan,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani secara virtual, Senin (20/12).

Menurutnya, Anies Baswedan telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebab, keputusan tersebut diambil tanpa duduk bersama dengan para pengusaha. Padahal, terkait dengan pengupahan perlu adanya pendapat dari dunia usaha.

“Pemerintah DKI telah secara sepihak melakukan revisi upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha,” tuturnya.

Hariyadi merincikan, aturan yang dilanggar oleh Anies diantaranya, Pasal 26 tentang tata cara perhitungan upah minimum dan Pasal 27 mengenai upah minimum provinsi. Selain itu, langkah kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2021 yang lalu.

Hariyadi secara tegas menyampaikan keberatannya terhadap revisi tersebut. Upah minimum menurut PP 36 tahun 2021 dan Undang-undang Cipta Kerja adalah untuk mengembalikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial atau social safety net.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Menperin Sebut Ekspor Produk Elektronik Rumah Tangga Naik 98 Persen

Next Post

Orang Sekitar Anak Perlu Lakukan Vaksinasi Demi Kelancaran PTM

Related Posts

Jokowi Resmikan “Whoosh,” Gratis hingga Pertengahan Oktober
Ekonomi

Jokowi Resmikan “Whoosh,” Gratis hingga Pertengahan Oktober

October 2, 2023
BRI dan SRCIS Kolabs Ekosistem Toko Kelontong
Ekonomi

BRI dan SRCIS Kolabs Ekosistem Toko Kelontong

October 2, 2023
Alih Fungsi Lahan Subur Ancam Ritual Petani Bali
Ekonomi

Alih Fungsi Lahan Subur Ancam Ritual Petani Bali

October 1, 2023
Next Post
Orang Sekitar Anak Perlu Lakukan Vaksinasi Demi Kelancaran PTM

Orang Sekitar Anak Perlu Lakukan Vaksinasi Demi Kelancaran PTM

Belasan BTS 4G Diresmikan di NTT, Diharapkan Jadi Pengungkit Ekonomi

Belasan BTS 4G Diresmikan di NTT, Diharapkan Jadi Pengungkit Ekonomi

Ariel Tatum Rasakan Treatment Garin Nugroho di Film Sepeda Presiden

Ariel Tatum Rasakan Treatment Garin Nugroho di Film Sepeda Presiden

LRT Bali Ditargetkan Groundbreaking 2024, Luhut Sebut Ini Rutenya

LRT Bali Ditargetkan Groundbreaking 2024, Luhut Sebut Ini Rutenya

September 27, 2023
Kemarau Panjang, Petani Tunda Tanam Padi

Kemarau Panjang, Petani Tunda Tanam Padi

October 1, 2023
Presiden Jokowi Setujui Pemberian Bantuan Korban Gagal Ginjal

Presiden Jokowi Setujui Pemberian Bantuan Korban Gagal Ginjal

September 28, 2023
Warga Bekasi sambut baik XForce karena alasan suspensi yang nyaman

Warga Bekasi sambut baik XForce karena alasan suspensi yang nyaman

September 26, 2023
Pengurus Baru PWI Diharapkan Mampu Jaga Integritas dan Independensi Para Jurnalis

Pengurus Baru PWI Diharapkan Mampu Jaga Integritas dan Independensi Para Jurnalis

September 25, 2023
Farizon Auto kenalkan SuperVan dengan baterai yang dapat ditukar

Farizon Auto kenalkan SuperVan dengan baterai yang dapat ditukar

September 28, 2023
Pilihan AHY Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo Tergantung Megawati

AHY sebagai Cawapres Ganjar Pranowo Tergantung Megawati

September 10, 2023
Suzuki masih buka program Suzuki Product Quality Update untuk 3 model

Suzuki masih buka program Suzuki Product Quality Update untuk 3 model

September 6, 2023
Tekiro dan Polda DIY latih 100 orang untuk belajar jadi mekanik

Tekiro dan Polda DIY latih 100 orang untuk belajar jadi mekanik

September 29, 2023
Nio segarkan EC6 dengan platform baru

Nio segarkan EC6 dengan platform baru

September 18, 2023
HPI Dukung Solusi Pemprov Bali, Berdayakan SDM Lokal sebagai Penjaga Gunung

HPI Dukung Solusi Pemprov Bali, Berdayakan SDM Lokal sebagai Penjaga Gunung

September 7, 2023
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga Beras

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga Beras

September 8, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Jokowi Resmikan “Whoosh,” Gratis hingga Pertengahan Oktober
  • Tesla rilis model Y versi terbaru di China
  • BRI dan SRCIS Kolabs Ekosistem Toko Kelontong

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!