JawaPos.com – Pengacara Indra Tarigan resmi melaporkan Satria Mulia ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong. Laporannya teregister dengan nomor LP:B/3023/X/2022/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Oktober 2022.
“Hari ini saya resmi melaporkan Satria, ini bukti laporan saya,” ujar Indra Tarigan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10)
Indra Tarigan melaporkan Satria Mulia lantaran merasa nama baiknya telah dicemarkan. Dia tidak terima disebut telah menyimpan Rizky Billar saat masih tinggal di Kalibata City, Jakarta Selatan.
“Kejadian yang digaungkan Satria itu tidak benar. Dia bilang Rizky Billar simpanan tante-tante dan punya anak, simpanan pengacara gondrong,” tuturnya.
Dia membenarkan bahwa Satria Mulia memang tidak menyebutkan nama saat berbicara di YouTube dan media sosial terhitung sejak Februari 2022. Namun, terlapor sudah menyebutkan ciri-ciri secara gamblang yang mengarah kepada dirinya sebagai pengacara yang dituding menyimpan Rizky Billar.
“Ciri-cirinya semua orang tahu. Pengacara gondrong di Kalibata City hanya Indra Tarigan dan pengacara di sana terhitung lho,” beber Indra lebih lanjut sambil menunjuk-nunjuk.
Akibat pernyataan Satria, Indra Tarigan mengaku sangat dirugikan. Banyak kliennya membatalkan kesepakatan sebagai pengacara seiring beredarnya kabar tak sedap dirinya disebut menyimpan Rizky Billar.
“Sebagai pengacara saya dituduh yang nggak-nggak, klien saya banyak kabur. Kerugian materiil dan imateriil banyak yang saya alami,” akunya.
Indra Tarigan melaporkan Satria Mulia dengan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Indra dalam laporannya juga mencantumkan nama Tessa Mariska dan Isa Zega sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik laporannya tersebut.
Credit: Source link