JawaPos.com – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar menyatakan, pihaknya masih berkoordinasi terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore. Koordinasi itu dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan menelaah dokumen-dokumen yang ada, serta mengumpulkan dokumen dokumen terkait lainnya untuk kemudian dijadikan dasar untuk membuat kebijakan,” kata Cahyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).
Menurut Cahyo, pihaknya terlebih dulu akan melakukan pengecekan mengenai status dwi kewarganegaraan Orient Riwu Kore. Karena dia diduga juga memiliki kewarganegaraan, Amerika Serikat (AS).
“Untuk sementara ini disepakati bahwa informasi akan dari satu pintu yaitu Dirjen Dukcapil,” tandas Cahyo.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan sudah memanggil Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Riwu Kore untuk memastikan status kewarganegaraannya. Kemendagri berencana menunda pelantikannya, sampai persoalan ini selesai.
Sebab ramai diperbincangkan publil Orient Riwu Kore merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. Hal ini yang mendasari rencana penundaan pelantikan Orient.
“Kami mencermati usulan oleh Bawaslu yang memberikan saran, Bawaslu mengusulkan untuk dilakukan penundaan pelantikan,” tandas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik dalam keterangannya, Kamis (4/2) lalu.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link