JawaPos.com – Penyanyi cilik Farel Prayoga dinobatkan sebagai Duta Kekayaan Intelektual untuk pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa penobatan sebagai duta KI untuk pelajar penting dalam rangka promosi sekaligus penyebarluasan informasi di bidang kekayaan intelektual (KI), utamanya di kalangan pelajar.
Pemilihan Farel Prayoga sebagai Duta KI untuk pelajar dengan alasan, selain merupakan pelaku seni pertunjukan yang berasal dari kalangan pelajar, Farel juga menunjukkan prestasi dan karya yang dikenal oleh masyarakat Indonesia.
Apalagi, baru-baru ini bocah asal Banyuwangi, Jawa Timur itu juga baru saja mencuri perhatian saat ‘menggoyang Istana Negara’ pada momen perayaan HUT ke-71 Kemerdekaan. RI (17/8). Farel sukses membuat para pejabat negara bergoyang saat menyanyikan lagu Jawa berjudul Ojo Dibandingke.
Berhasil bikin hadirin pecah, Farel Prayoga sempat minta izin ke Presiden Jokowi untuk menambah waktu untuk menyanyi dan secara spontan langsung disetujui. Farel pun kembali menyanyikan lagu yang sama setelah permintaan menyanyikan lagu Joko Tingkir sepertinya tidak dipenuhi.
Para petinggi negeri seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertahana Prabowo Subaianto dan lain-lain larut dalam lagu yang dibawakan Farel. Mereka tanpa jaim pilih asik bergoyang.
Yasonna menilai, Farel Prayoga merupakan sosok inspiratif bagi rakyat Indonesia. Sebab di usianya yang baru menginjak usia 12 tahun dia sudah mampu mempopulerkan lagu-lagu campursari berlirik bahasa Jawa. ’’Dia juga diharapkan dapat menginspirasi para pelajar di Indonesia untuk berkarya sejak dini dan menghargai serta melestarikan lagu-lagu kesenian tradisional. Biasanyakan anak seumuran Farel senangnya dengan lagu K-pop,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis diterima JawaPos.com, Kamis (18/8).
Selain itu, Menkumham juga memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel Prayoga dengan judul Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-77 di Istana Negara.
Surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan ini diberikan secara langsung kepada Farel Prayoga oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada Kamis (18/8) malam di hotel Sultan Jakarta. ’’Ini sebagai bentuk respons cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel,” kata Yasonna.
Bukan hanya terhadap Farel Prayoga, Menkumham Yasonna H. Laoly juga memberikan apresiasi kepada pencipta lagu Ojo Dibandingke, Agus Purwanto atau dikenal dengan nama panggung Abah Lala.Apresiasi dimaksud berupa surat pencatatan ciptaan lagu tersebut dengan nomor EC00202254505.
“Sekalipun pelindungan hak cipta otomatis melekat pada penciptanya setelah ide atau karyanya telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik, namun hak cipta dari suatu karya juga penting untuk dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham,” tuturnya. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link