JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Langkah SP3 ini berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, langkah KPK bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Secara jelas aturan yang ada dalam Pasal 40 UU 19/2019 itu bertentangan dengan putusan MK tahun 2004 lalu. Kala itu, MK menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 semata-mata untuk mencegah lembaga anti rasuah tersebut melakukan penyalahgunaan kewenangan,” kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (2/4).
Sebab, tidak menutup kemungkinan pemberian SP3 justru dijadikan bancakan korupsi. Polanya pun dapat beragam. Mulai dari negoisasi penghentian perkara dengan para tersangka, atau mungkin lebih jauh, dimanfaatkan oleh pejabat struktural KPK untuk menunaikan janji tatkala mengikuti seleksi pejabat di lembaga anti rasuah tersebut.
Baca Juga: Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, KPK: Tak Ada Upaya Hukum Lain
Berkenaan dengan konteks saat ini, lanjut Kurnia, ICW meminta agar KPK segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Pengacara Negara untuk kemudian dilakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini penting, untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari Nursalim atas perbuatannya yang telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah. Jika gugatan ini tidak segera dilayangkan, maka pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link