Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Bertentangan dengan Putusan MK
    News

    SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Bertentangan dengan Putusan MK

    April 2, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Bertentangan dengan Putusan MK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Langkah SP3 ini berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

    Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, langkah KPK bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Secara jelas aturan yang ada dalam Pasal 40 UU 19/2019 itu bertentangan dengan putusan MK tahun 2004 lalu. Kala itu, MK menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 semata-mata untuk mencegah lembaga anti rasuah tersebut melakukan penyalahgunaan kewenangan,” kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (2/4).

    Sebab, tidak menutup kemungkinan pemberian SP3 justru dijadikan bancakan korupsi. Polanya pun dapat beragam. Mulai dari negoisasi penghentian perkara dengan para tersangka, atau mungkin lebih jauh, dimanfaatkan oleh pejabat struktural KPK untuk menunaikan janji tatkala mengikuti seleksi pejabat di lembaga anti rasuah tersebut.

    Baca Juga: Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, KPK: Tak Ada Upaya Hukum Lain

    Berkenaan dengan konteks saat ini, lanjut Kurnia, ICW meminta agar KPK segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Pengacara Negara untuk kemudian dilakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Hal ini penting, untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari Nursalim atas perbuatannya yang telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah. Jika gugatan ini tidak segera dilayangkan, maka pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePengamat Kritik Kebijakan Berwisata di Masa Libur Lebaran Demi Ekonomi
    Next Article Penanganan Pandemi Membaik, Airlangga: UMKM Bangkit Pacu Perekonomian
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.