Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Bertentangan dengan Putusan MK
    News

    SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Bertentangan dengan Putusan MK

    April 2, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Bertentangan dengan Putusan MK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Langkah SP3 ini berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

    Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, langkah KPK bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Secara jelas aturan yang ada dalam Pasal 40 UU 19/2019 itu bertentangan dengan putusan MK tahun 2004 lalu. Kala itu, MK menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 semata-mata untuk mencegah lembaga anti rasuah tersebut melakukan penyalahgunaan kewenangan,” kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (2/4).

    Sebab, tidak menutup kemungkinan pemberian SP3 justru dijadikan bancakan korupsi. Polanya pun dapat beragam. Mulai dari negoisasi penghentian perkara dengan para tersangka, atau mungkin lebih jauh, dimanfaatkan oleh pejabat struktural KPK untuk menunaikan janji tatkala mengikuti seleksi pejabat di lembaga anti rasuah tersebut.

    Baca Juga: Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, KPK: Tak Ada Upaya Hukum Lain

    Berkenaan dengan konteks saat ini, lanjut Kurnia, ICW meminta agar KPK segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Pengacara Negara untuk kemudian dilakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Hal ini penting, untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari Nursalim atas perbuatannya yang telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah. Jika gugatan ini tidak segera dilayangkan, maka pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePengamat Kritik Kebijakan Berwisata di Masa Libur Lebaran Demi Ekonomi
    Next Article Penanganan Pandemi Membaik, Airlangga: UMKM Bangkit Pacu Perekonomian
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.