Andalannews.com – Dalam beberapa hari ini banyak masyarakat yang bertanya mengenai SPMB 2025 kapan dibuka di Bandung? Wali Kota Muhammad Farhan pun langsung merespons atas hal ini.
Sebagai informasi, SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru adalah kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggantikan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) mulai tahun ini.
Dihimpun Andalannews.com, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan, transparansi, dan inklusivitas dalam proses penerimaan siswa di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK di seluruh Indonesia .
Meskipun PPDB dan SPMB memiliki tujuan yang sama yaitu menyeleksi dan menerima siswa baru, terdapat beberapa perbedaan signifikan seperti terminologi jalur penerimaan.
Dalam SPMB 2025, jalur “Zonasi” diganti menjadi “Domisili”, yang menekankan pada wilayah administratif berdasarkan kebijakan pemerintah daerah.
Lalu, jumlah gelombang penerimaan. SPMB menetapkan bahwa sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru dalam satu kali gelombang, berbeda dengan PPDB yang memungkinkan hingga tiga gelombang.
Selanjutnya, kepatuhan terhadap daya tampung. Sekolah tidak diperbolehkan menerima murid melebihi daya tampung yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
SPMB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, yang mencabut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB .
Kebijakan ini didasarkan pada empat pilar utama: Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial
Farhan menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) masih menunggu petunjuk resmi dan aturan teknis soal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
“Soal SPMB 2025 kapan dibuka di Bandung belum final ya. Sampai hari ini kan dari zonasi ke domisili. Kita masih menunggu juklak-juknis-nya,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin 21 April 2025.
Menurut Politisi Partai Nasdem, ada beberapa hal teknis yang perlu diperjelas agar sistem zonasi berjalan adil, terutama soal kepindahan domisili siswa.
“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya kepindahan itu harus dilakukan minimal setahun sebelum SPMB,” kata Farhan.
Lebih lanjut, Farhan mengakui selama ini banyak warga yang mencari celah untuk bisa masuk ke sekolah tertentu dengan cara memanipulasi alamat domisili.
Oleh karena itu, Farhan memastikan, pengawasan perpindahan domisili akan dilakukan secara ketat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemkot Bandung tidak akan mengakomodasi perpindahan yang tidak sesuai prosedur.
Kebijakan ini diambil demi menjamin keadilan akses pendidikan di semua wilayah Kota Bandung.
Farhan berharap regulasi dari pemerintah pusat bisa segera keluar agar pemerintah kota dapat menyesuaikan teknis pelaksanaannya.
“Aturannya secara umum masih sama, tapi kita masih menunggu detailnya,” ungkap Farhan.
Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB 2025
SPMB memperkenalkan empat jalur penerimaan siswa baru yang lebih inklusi.
-
Jalur Domisili: Menggantikan jalur zonasi, jalur ini mempertimbangkan alamat tempat tinggal siswa berdasarkan wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
-
Jalur Afirmasi: Ditujukan untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 15 persen di setiap sekolah.
-
Jalur Prestasi: Menerima siswa berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik, baik di tingkat nasional maupun internasional .
-
Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, dengan kuota maksimal 5 persen.




