Sri Mulyani Jelaskan Dewan Moneter adalah Inisiatif DPR

JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah sama sekali belum membahas mengenai Revisi Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Saat ini, topik tersebut tengah ramai diperbincangkan lantaran munculnya usulan pembentukan Dewan Moneter yang nantinya diketuai oleh Menteri Keuangan.

Isu yang berkembang, Dewan Moneter akan memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah. Posisi Dewan Moneter akan berada di atas Gubernur Bank Indonesia (BI).

“Beberapa hari terakhir banyak disampaikan revisi UU tentang BI yang merupakan inisiatif DPR. Pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut,” ujarnya dalam video conference, Jumat (4/9).

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah memandang regulasi yang mengatur otoritas moneter harus independen, kredibel, dan efektif. Sebab, stabilitas dan kepercayaan ekonomi perlu dijaga, demi memajukan kesejahteraan, kemakmuran, serta keadilan bagi masyarakat.

“Penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip tata kelola atau governance yang baik,” tuturnya.

Sebagai informasi, pada Pasal 7 Ayat (1) ditambahkan yang tadinya berbunyi ‘.. tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah’, kemudian ditambahkan kalimat ‘.. serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan’.

Selain itu pada Pasal 7 ditambahkan lagi satu ayat yang berbunyi “Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan oleh Dewan Moneter”.P

Pasal 9 diusulkan dihapus, dan kemudian ditambahkan Pasal 9A, 9B, dan 9C. Pasal 9A Ayat (1) berbunyi: Dewan Moneter membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Dewan Moneter disebutkan akan terdiri dari lima anggota, yaitu Menteri Keuangan dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI, dan Deputi Gubernur Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Disebutkan juga, jika dipandang perlu, maka pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat Dewan Moneter. Sementara sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh BI.

 

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link