Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Sri Mulyani Siapkan Insentif Pajak untuk Pengembang Vaksin Covid-19
    Ekonomi

    Sri Mulyani Siapkan Insentif Pajak untuk Pengembang Vaksin Covid-19

    October 19, 2020No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sri Mulyani Siapkan Insentif Pajak untuk Pengembang Vaksin Covid-19 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan vaksin Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap, aturan tersebut dapat mempercepat pengadaan vaksin Covid-19.

    Artinya, perusahaan farmasi yang melakukan penelitian untuk menciptakan vaksin berpeluang untuk mendapatkan insentif pajak besar. “Tentu mereka eligible untuk mendapatkan deduction itu,” ujarnya dalam konferensi pers APBN secara virtual, Senin (19/10).

    Sri Mulyani berharap dengan adanya aturan tersebut, kapasitas industri farmasi Indonesia bisa ditingkatkan. “Karena terus terang dalam kondisi Covid-19 ini negara-negara yang punya sektor industri kuat dia mampu untuk terus berharap dan menemukan solusi terhadap pandemi,” tuturnya.

    Adapun dasar pemberian insentif itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. Beleid ini mulai berlaku per 9 Oktober 2020.

    Insentif yang diberikan dalam aturan ini berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk penelitian dan pengembangan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu juga mengatakan, aturan tersebut bukan hanya memberikan insentif super buat industri farmasi. Insentif juga diberikan untuk industri di bidang pangan, tekstil, alat transportasi, elektronik, energi, barang modal, agro industri, dan lainnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHasil Usap Spesimen, 2 dari 10 Orang di Indonesia Positif Covid-19
    Next Article Keluarga dengan Tempat Tinggal Kecil Harus Lebih Waspada akan Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.