JawaPos.com – Pihak Jessica Iskandar menyebut Christopher Steffanus Budianto alias Steven kemungkinan akan dijemput paksa oleh penyidik. Itu setelah 2 kali pemanggilan dilakukan yang bersangkutan belum juga memenuhi agenda pemeriksaan.
Terkait hal itu, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steven memberikan jawaban santai. Dia menegaskan Steven sampai sekarang masih berstatus sebagai saksi.
“Status dari klien kami sampai saat ini hanya sebagai saksi terlapor ya, dari proses yang tadinya lidik naik jadi sidik,” kata Togar Situmorang saat ditemui di bilangan Pejaten Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Togar menduga Steven bakal dijemput paksa termasuk bagian dari upaya provokasi. Togar justru menyebut kuasa hukum Jessica Iskandar kurang etis mengekspose tugas dan tanggung jawab penyidik kepada media.
Dia pun mengingatkan advokat harus patuh dan tunduk pada kode etik. “Yang namanya pengacara terikat dengan yang namanya kode etik dan rahasia klien. Rahasia klien itu nggak boleh diumbar-umbar di hadapan publik, itu yang esensinya,” katanya.
Terkait Steven belum juga memenuhi panggilan penyidik, Togar mengaku kliennya bukannya tidak mau datang. Namun, dia belum bersedia hadir setelah melihat pelapor kasus ini bukan Jessica Iskandar yang mengaku sebagai korban. Melainkan pelapornya adalah kuasa hukum Jedar yang pertama dan kini sudah tidak lagi menjadi pengacara Jessica Iskandar.
Steven tidak hadir lantaran tidak mengenal pihak pelapor.” Legal standingnya di mana ini? Pelapor tidak kenal dengan terlapor, terlapor tidak kenal dengan pelapornya. Makanya dia membuat surat. Dia sudah meminta perlindungan hukum, karena dia nggak kenal pelapornya,” tuturnya.
Masalah ini berawal dari Jessica Iskandar-Vincent Verhaag mengaku menjadi korban penipuan dari rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven saat melakukan kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang kini tak diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.
Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa masalah ini ke ranah hukum. Steffanus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada 15 Juni 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/P0LDA METRO JAYA.
Pihak Steven tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, dia melakukan gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan perkaranya masih berjalan sampai saat ini.
Credit: Source link