Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Suap Bakamla, KPK Bidik Dugaan Keterlibatan Politikus NasDem
    News

    Suap Bakamla, KPK Bidik Dugaan Keterlibatan Politikus NasDem

    September 5, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Suap Bakamla, KPK Bidik Dugaan Keterlibatan Politikus NasDem

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan Anggota Komisi XI DPR dari Partai NasDem Donny Imam Priambodo dalam kasus Bakamla.

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan menyelidiki dugaan aliran dana kepada Donny senilai Rp 90 Miliar atas sejumlah proyek di Bakamla RI. Apalagi, proyek itu memakai uang negara yang berasal dari APBN-P tahun 2016.



    “Nanti fakta persidangan itu tentu akan dikembangkan sejauh apa dapat difollow up,” kata Saut, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/9).

    Ketua KPK Agus Rahardjo, juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, penyidik KPK tengah menunggu laporan jaksa KPK mengenai hal tersebut. Menurutnya, pihaknya masih menggali lebih dalam lagi dugaan keterlibatan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu terkait skandal pemulusan dana proyek-proyek di Bakamla.

    Baca juga :

    • Golkar Disebut Bisa Dijerat Pidana Korporasi
    • 2.357 PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif
    • KPK Tahan 22 Anggota DPRD Kota Malang

    “Ya nanti kita ikuti alurnya. Ada laporan pengembangan penyidikan, ada laporan pengembangan penuntutan. Penyidik pasti melihat itu untuk langkah berikutnya akan ditentukan,” kata Agus Rahardjo dikonfirmasi wartawan.

    Sebelumnya pada persidangan, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah menyebut‎ Donny ikut menikmati uang Rp 90 miliar terkait proyek-proyek di Bakamla.

    Suami Inneke Koesherawati itu menjelaskan, uang Rp90 miliar yang diterima Donny merupakan akumulasi dari sejumlah proyek Bakamla yang diloloskan melalui DPR RI.

    Menurut Fahmi, Donny sendiri telah mengakuinya saat bertemu dirinya di Pacific Place, Jakarta Selatan.

    “Bertemu di PP, Pacific Place (dengan Donny), jadi gini awalnya Habsyi (Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi) enggak tanggung jawab (terkait proyek Bakamla),” kata Fahmi saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Legislator Partai Golkar, Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 September 2018.

    Dalam pertemuan itu, Fahmi Darmawansyah meluapkan kekecewannya ke Donny, karena staf Kepala Bakamla, Ali Fahmi Habsyi‎ yang juga politikus PDIP tak beres mengatur jatah untuk anggota DPR.

    Habsyi, diungkapkan Fahmi, awalnya mengusulkan dana untuk proyek Satelit Monitoring senilai Rp 400 Miliar dan proyek drone Rp500 Miliar. Namun yang terwujud hanya Rp 222 Miliar.

    “Saya bilang sama Donny, saya enggak ada urusan. Bahasa saya, `Gue enggak ada urusan sama lu Don`. Urusan saya sama Habsyi. Habsyi-nya enggak datang lagi,” kata Fahmi.

    Fahmi menduga Donny telah bekerjasama dengan Habsyi untuk mengurus anggaran proyek-proyek tersebut. Sebab Donny mengaku kepadanya telah mendapat fee sebesar Rp 90 Miliar dari proyek Bakamla.

    “Dia bilang secara kolektif (dapat) Rp 90 Miliar. Karena yang mengerjakan proyek Bakamla kan bukan saya saja Pak,” kata Fahmi.

    Fahmi menambahkan, bahwa uang Rp90 miliar yang diterima Donny, bukan dari dirinya saja. Tapi memang, sebagian besar Rp90 miliar itu dari dirinya.‎ “Sebagian besar dari saya. Sisanya Wallahu alam,” kata Fahmi.

    Diketahui dalam perkara ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima uang suap sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat dari Fahmi Darmawansyah.

    Menurut Jaksa, uang tersebut diduga diberikan supaya Fayakhun memuluskan pengalokasikan atau memploting penambahan anggaran pada Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone, tahun 2016.

    Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎ Sementata Fahmi di kasus itu telah lebih dulu dipenjara.‎

    TAGS : KPK Kasus Bakamla Politikus NasDem

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40345/Suap-Bakamla-KPK-Bidik-Dugaan-Keterlibatan-Politikus-NasDem/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBob Woodwards Ungkap Kekacauan Gedung Putih di Era Donald Trump
    Next Article Israel Kembali Bangun Pemukiman Baru di Yerusalem Timur
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.