Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Suap Sedap Patrialis Akbar Terancam 11 Tahun
    News

    Suap Sedap Patrialis Akbar Terancam 11 Tahun

    July 31, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Suap Sedap Patrialis Akbar Terancam 11 Tahun 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Suap Sedap Patrialis Akbar Terancam 11 Tahun

    Tersangka Patrialis Akbar di mobil tahanan KPK

    Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap sekertaris Basuki, Ng Fenny.

    Demikian disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Basuki dan Ng Fenny, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017). Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa KPK meyakini bahwa Basuki dan Ng Fenny terbukti bersalah menyuap Patrialis Akbar sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta melalui Kamaludin. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

    Jaksa memastikan suap itu dimaksudkan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Atas penbuatan itu, jaksa meyakini perbuatan kedua terdakwa itu melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    “Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa KPK,  Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).

    Meski bukan pemohon uji materi itu, Jaksa meyakini jika Basuki dan Fenny memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan. Misalnya, dengan dimenangkannya gugatan, maka impor daging kerbau dari India akan dihentikan.

    Dimana diketahui, dengan berlakunya UU Nomor 41 Tahun 2014 pada pertengahan tahun 2016, Pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India. Alhasil ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan.

    Hal itu membuat harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah. Kondisi tersebut membuat daging sapi yang biasanya diimpor oleh perusahaan Basuki dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat menurun.

    Upaya memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta yang sekaligus kolega dekat Patrialis yan bernama Kamaludin. Kamaludin pun menjadi “jembatan” dalam penyerahan uang dari Basuki kepada Patrialis.

    Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Basuki dan Fenny dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan keduanya juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, utamanya di MK.

    Basuki dan Fenny juga dinilai tidak jujur dan sangat berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan. “Terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga,” tutur jaksa menerangkan hal yang meringankan.

    TAGS : Patrialis Akbar Suap MK KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19557/Suap-Sedap-Patrialis-Akbar-Terancam-11-Tahun-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenkumham Yakin Pelaku Siber Asal China Punya Paspor
    Next Article Satgas Perempuan dan Anak Masih Terkendala Koordinasi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.