JAKARTA, BALIPOST.com – Suku bunga acuan BI alias BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) oleh rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 18-19 Januari 2023 diputuskan untuk dinaikan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen.
Suku bunga deposit facility juga dinaikkan sebesar 25 bps menjadi 5 persen dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen. “Keputusan kenaikan suku bunga yang lebih terukur ini merupakan langkah lanjutan untuk secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking dalam memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil RDG Januari 2023 yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (19/1).
Bank Indonesia meyakini kenaikan BI7DRR sebesar 225 basis poin secara akumulatif sejak Agustus 2022 hingga menjadi 5,75 persen pada saat ini, memadai untuk memastikan inflasi inti tetap berada dalam kisaran 3 persen plus minus 1 persen pada semeter I 2023.
Kenaikan suku bunga acuan tersebut juga ditujukan untuk mendorong inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) kembali ke dalam sasaran 3 persen plus minus 1 persen pada semester II 2023.
Perry Warjiyo mengatakan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) terus diperkuat dengan operasi moneter valas termasuk implementasi instrumen berupa term deposit valas dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) sesuai mekanisme pasar.
Bank Indonesia juga terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi dengan sejumlah langkah, yakni memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga secara terukur di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI7DRR tersebut.
BI memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama inflasi barang impor, melalui intervensi di pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Selain itu BI melanjutkan penjualan/pembelian SBN di pasar sekunder untuk memperkuat transmisi kenaikan BI7DRR dalam meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investor portofolio asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.
BI juga mengimplementasikan instrumen operasi moneter valas berupa term deposit valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada Bank Indonesia.
Di samping itu BI melanjutkan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pada respons suku bunga perbankan terhadap suku bunga kebijakan.
Kebijakan sistem pembayaran dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi juga diperkuat dengan mendorong implementasi BI-FAST melalui perluasan kepesertaan BI-FAST baik melalui bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB), kanal layanan serta implementasi layanan Fase 1 Tahap 2 berupa Bulk Credit, Direct Debit, dan Request For Payment.
Untuk memperkuat kebijakan sistem pembayaran, BI juga mendorong implementasi dan sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik sesuai time line pada 2023, serta melanjutkan perluasan implementasi QRIS melalui strategi 45 juta pengguna dan satu miliar transaksi pada 2023 serta pengembangan fitur QRIS dan QRIS antarnegara.
Dalam menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi, BI juga memperkuat kerja sama internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
Selain itu Bank Indonesia berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyukseskan Keketuaan ASEAN 2023 khususnya melalui jalur keuangan.
Koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra strategis juga terus diperkuat. Dalam kaitan ini, koordinasi dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah terus dilanjutkan melalui penguatan program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.
Sinergi kebijakan antara BI dengan kebijakan sektor pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sektor keuangan, mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha khususnya pada sektor-sektor prioritas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan ekspor, serta meningkatkan ekonomi dan keuangan inklusif dan hijau. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link