Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Belum Diterima Presiden
    News

    Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Belum Diterima Presiden

    December 7, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Belum Diterima Presiden 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Belum Diterima Presiden 2
    Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (7/12/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIOPOST.com – Surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berlum diterima Presiden Joko Widodo.

    “Belum, belum sampai di meja saya. Sampai hari ini belum. Sampai pagi hari ini belum,” kata Joko Widodo usai menghadiri acara Pembukaan UMKM Expo(rt) Brilianpreneur 2023 Crafting Global Connection di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (7/12).

    Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya ke Istana, ketika Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Ari mengatakan, surat itu disampaikan pada Senin (4/12) lalu. Menurut Ari, surat itu akan segera disampaikan kepada Presiden usai Joko Widodo kembali dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur.

    “Saya belum lihat suratnya, tapi surat itu ditujukan pada Pak Presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” ujarnya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

    KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

    “KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCegah Politisasi SARA, Bawaslu Susun Bank Data
    Next Article Vonis Banding Perberat Hukuman Lukas Enembe
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.