Fadli Zon
Jakarta – Laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait surat yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai salah alamat.
Fadli mengatakan, tidak ada yang salah dengan surat yang ditandatanganinya tersebut. Untuk itu, Ia menilai laporan MAKI kepada MKD DPR tidak sesuai dengan substansi surat yang dilayangkan ke KPK.
“Saya kira salah alamat, banyak orang berkomentar tentang surat tapi tidak pernah baca suratnya. Sehingga yang diproduksi dan direproduksi adalah berita-berita hoax,” kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9).
Fadli menegaskan, surat yang dilayangkan KPK tidak berkaitan dengan permintaan untuk penundaan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Menurut saya dalam asas pemberitaan harus check and recheck,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Kata Fadli, surat tersebut hanya meneruskan aspirasi yang disampaikan Setnov kepada pimpinan DPR. Menurutnya, aspirasi tersebut sebagai hal yang biasa diterima oleh pimpinan DPR.
“Itu adalah aspirasi Novanto. Aspirasinya diteruskan. Jadi ada surat kades seperti ini, ada penyerobotan lahan, ada kasus perlindungan hukum, kami surati semua,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai Fadli Zon telah melampau kewenangannya sebagai pimpinan DPR. Menurutnya, Fadli Zon sebagai pimpinan DPR seharusnya menjaga marwah DPR dengan menjaga etika antara lembaga negara.
“Pimpinan DPR itu bersifat corong. Corong itu artinya speaker. Speaker itu artinya perpanjangan mulut anggota DPR. Proses hukum ini ditangani oleh lembaga independen namanya KPK, jadi menurut saya hormati keputusan hukum KPK untuk melakukan proses ini,” kata Muzani, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).
Seharusnya, kata Muzani, pimpinan DPR menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Meski dilakukan oleh kadernya, Muzani menilai apa yang dilakukan Fadli Zon telah melampaui kewenangan sebagai pimpinan DPR.
“Jadi kami sangat menyayangkan surat itu ke KPK.
Harusnya pimpinan DPR tidak melakukan itu, sambil menghormati keputusan KPK juga menghormati proses langkah hukum yang sedang Pak Novanto lakukan dengan mengajukan praperadilan,” tegasnya.
TAGS : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21763/Surati-KPK-Soal-Setnov-Fadli-Zon-Bela-Diri/