Susi Air Nilai Pemda Langgar Aturan, Bakal Tempuh Langkah Hukum

Susi Air Nilai Pemda Langgar Aturan, Bakal Tempuh Langkah Hukum

JawaPos.com – Susi Air akan mengambil langkah hukum atas tindakan pengeluaran paksa yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) terhadap tiga pesawatnya dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. Kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air, Donal Fariz, mengatakan tindakan pengusiran yang dilakukan oleh Satpol PP dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mempertimbangkan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Sabtu (5/2).

Menurutnya, tindakan Satpol PP tersebut tidak sesuai tugas Satpol PP berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 6 Tahun 2010. Fungsi Satpol PP adalah menjaga ketertiban masyarakat oleh kepala daerah, pasar ilegal atau pedagang kaki lima dan tanpa izin dianggap mengganggu ketertiban umum.

“Baru itu dilakukan. Sementara Susi Air bukan mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, Donal menyebut dalam proses pengeluaran paksa pesawat Susi Air, Satpol PP juga tidak memberikan surat izin untuk masuk ke bandara. Hal itu merupakan pelanggaran. Sehingga, pihaknya pun telah mengkaji terdapat beberapa pelanggaran pada Undang-undang yang dilakukan pejabat daerah.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Related Articles