Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Syafruddin Bantah Memperkaya Sjamsul Nursalim
    News

    Syafruddin Bantah Memperkaya Sjamsul Nursalim

    September 14, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Syafruddin Bantah Memperkaya Sjamsul Nursalim

    Syafruddin Arsyad Temenggung

    Jakarta – Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPP), Syafruddin Arsyad Temenggung membantah dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait telah memperkaya Sjamsul Nursalim.

    Terdakwa Syafruddin menepis tudingan tersebut saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya setebal 110 halaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/9).



    Melalui pledoi berjudul “Perjalanan Menembus Ruang dan Waktu Ketidakadilan dan Ketidakpastian Hukum: Mengadili Perjanjian Perdata MSAA-BDNI” ini, Syafruddin menyampaikan, bagaimana mungkin memperkaya Sjamsul yang tidak memiliki hubungan keluarga.

    “Bagaimana bisa kami terdakwa didakwa memperkaya orang lain (Sjamsul Nursalim) yang kami sama sekali tidak kenal dan tidak pernah berhubungan,” katanya.

    Baca juga :

    • SKL kepada Sjamsul Nursalim Disebut Sesuai Audit BPK
    • KPK Minta Rakyat Tak Pilih Caleg Eks Koruptor
    • KPK Bakal Sita Aset Mantan Ketum Golkar Setnov

    Syafruddin mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu serta tidak pernah berkomunikasi dengan Sjamsul baik saat menjabat ketua BPPN mulai 26 April 2002 sampai 30 April 2004, ataupun setelahnya.

    Terdakwa mendalilkan demikian mengutip pendapat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Prof. Dr. Andi Hamzah, di persidangan pada (16/8), menyampaikan, bahwa memperkaya diri sendiri dan orang lain itu berbeda artinya.

    “Kalau memperkaya diri sendiri boleh dilakukan sendirian atau bersama-sama. Memperkaya orang lain itu mesti ada motifnya. Apa tantenya diperkaya atau teman akrabnya, atau kemenakannya, atau pamannya atau anaknya,” kata Syafruddin mengutip pendapat Andi Hamzah.

    Syafruddin melanjutkan, masih sesuai dengan pendapat Andi, bahwa tidak mungkin seseorang mau memperkaya orang lain yang tidak dikenalnya dengan merugikan keuangan negara pula. Ini sangat tidak masuk akal.

    “Mana ada manusia, pejabat mau memperkaya orang lain dengan merugikan Negara yang bukan keluarganya. Untuk apa? Dalam hal itu, kalau memperkaya orang lain yang tidak ada hubungan keluarga sama sekali, menurut saya itu berkaitan dengan kickback. Dia berbuat itu karena ada kickback,” kata Andi.

    Masih mengutip pendapat Andi Hamzah, pejabat yang memperkaya orang atau pihak lain yang tidak dikenalnya bukan karena kick back itu bukan orang waras. “Ini orang gila. Itu dia kasih karena ada kickback,” ujarnya.

    Menurut Syafruddin, selama menjalani sidang, tidak ada membahas atau menguraikan bahwa ia mendapat kickback berupa aliran uang atau pemberian harta benda kepadanya atau pihak keluarga atau pihak lain dari siapapun setelah menerbitkan SKL untuk pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

    Terlebih, lanjut Syafruddin, dakwaan dan tuntutan soal memperkaya Sjamsul ini tidak pernah terkonfirmasi karena yang bersangkutan tidak pernah diperiksa baik di penyidikan maupun di persidangan, meski terdakwa sudah meminta agar penuntut umum mengadirkan dia.

    Menurutnya, dakwaan dan tuntutan penuntut umum bahwa terdakwa telah memperkaya Sjamsul Nursalim tanpa keterangan atau penjelasan dari yang bersangkutan jelas tidak objektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    “Dengan demikian, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Syafruddin.

    Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Syafruddin dihukum 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

    Menurut penuntut umum, terdakwa Syfruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian SKL BLBI ini sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp4,5 triliun lebih sebagaimana dakwaan kesatu.

    “Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” katanya.

    Jaksa menilai Syafruddin terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40760/Syafruddin-Bantah-Memperkaya-Sjamsul-Nursalim/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDua Terduga Pelaku Racun Saraf Bantah Klaim Inggris
    Next Article "KPK Terhasut Konglomerat Hitam"
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.