Wednesday, March 29, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Tak Dipecat, Bharada E Dijatuhi Sanksi Administrasi

February 22, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Tak Dipecat, Bharada E Dijatuhi Sanksi Administrasi
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi pada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dijatuhi sanksi berupa demosi selama satu tahun.

Dalam putusan Sidang KKEP, yang dibacakan di Jakarta, Rabu, komisi sidang menyatakan tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai personel Polri. “Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (22/2).

Selain saksi administrasi, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Komisi Etik Polri menyebut wujud pelanggaran Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.

Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ramadhan mengatakan dalam memutuskan sanksi etik kepada Eliezer, Komisi Kode Etik Polri telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut, di antaranya statusnya sebagai saksi pelaku (“justice collaborator”), permintaan maaf Eliezer kepada keluarga Brigadir J, dan adanya maaf dari keluarga Brigadir J, usianya masih muda, serta sikap jujur, dan status kepangkatan Eliezer yang lebih rendah dari atasnya sehingga tidak berani melanggar perintah.

Dengan pertimbangan tersebut sehingga komisi etik memutuskan untuk mempertahankannya sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.

“Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan.

Eliezer disanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan sanksi berlaku selama satu tahun. (kmb/balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Rossa Rilis Album Terbaru, Lagu-Lagunya Berisi Curhatan Pribadi

Next Post

MG hadirkan MG ZS Dark Midnight di IIMS 2023

Related Posts

Kadensus 88 Minta Tausiah ke Ketum PP Muhammadiyah
News

Kadensus 88 Minta Tausiah ke Ketum PP Muhammadiyah

March 29, 2023
Mahfud MD Sindir Banyak Makelar Kasus di Senayan, Ada yang Naik Pitam
News

Mahfud Heran, Ada Anggota DPR Suka Marah-Marah Tapi Aslinya Markus

March 29, 2023
Tanah NU dan Muhammadiyah Jangan Sampai Diserobot Mafia Tanah
News

Tanah NU dan Muhammadiyah Jangan Sampai Diserobot Mafia Tanah

March 29, 2023
Next Post
MG hadirkan MG ZS Dark Midnight di IIMS 2023

MG hadirkan MG ZS Dark Midnight di IIMS 2023

Gugat Rp 34 M, Tamara Bleszynski Kecewa Kakaknya Tak Hadiri Sidang

Gugat Rp 34 M, Tamara Bleszynski Kecewa Kakaknya Tak Hadiri Sidang

Jaya Suprana Ungkap Keyakinan Tuhan Itu Ada di Panggung IFW 2023

Jaya Suprana Ungkap Keyakinan Tuhan Itu Ada di Panggung IFW 2023

Synchronize Fest 2023 Tunjuk 2 Seniman Garap Visual Tema Tahun Ini

Synchronize Fest 2023 Tunjuk 2 Seniman Garap Visual Tema Tahun Ini

March 28, 2023
Menkeu Sebut Investor Swasta Lirik Pembiayaan Transisi Energi RI

Menkeu Sebut Investor Swasta Lirik Pembiayaan Transisi Energi RI

March 29, 2023
Ujian SMP di Denpasar Diikuti 11.957 Siswa

Ujian SMP di Denpasar Diikuti 11.957 Siswa

March 28, 2023
Target Ayu Dewi Selama Ramadan 2023 Tak Muluk-Muluk

Target Ayu Dewi Selama Ramadan 2023 Tak Muluk-Muluk

March 23, 2023
Siapkan Banyak Lagu, Weird Genius Bakal Kasih Kejutan di Soccerphoria

Weird Genius akan Rilis Lagu Ofisial Piala Dunia U-20 2023 ‘Glorious’

March 25, 2023
Bareskrim Polri Tangkap Tiga Orang Predator Anak

Bareskrim Polri Tangkap Tiga Orang Predator Anak

March 27, 2023
Mahasiswi UI Bunuh Diri Diduga Karena Orang Tua Cerai

Mahasiswi UI Bunuh Diri Diduga Karena Orang Tua Cerai

March 13, 2023
9,2 Juta Pemudik Diprediksi Gunakan Tol, Rest Area Harus Dipersiapkan

9,2 Juta Pemudik Diprediksi Gunakan Tol, Rest Area Harus Dipersiapkan

March 26, 2023
SVB Bangkrut, OJK Pastikan Perbankan Nasional Tidak Terdampak

SVB Bangkrut, OJK Pastikan Perbankan Nasional Tidak Terdampak

March 15, 2023
China Hapus Aturan Masker di Sekolah

China Hapus Aturan Masker di Sekolah

March 18, 2023
Honda dan LG resmi bangun pabrik baterai di Amerika Serikat

Honda dan LG resmi bangun pabrik baterai di Amerika Serikat

March 3, 2023
“Iblis Dalam Darah” jadi Film Horor Religi Pembuka Bulan Ramadan

“Iblis Dalam Darah” jadi Film Horor Religi Pembuka Bulan Ramadan

March 9, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Segera Tunjuk Penggantinya
  • Kadensus 88 Minta Tausiah ke Ketum PP Muhammadiyah
  • Mahfud Heran, Ada Anggota DPR Suka Marah-Marah Tapi Aslinya Markus

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!