Tak Penuhi Panggilan, Polisi Cekal Steven Seteru Jessica Iskandar

Tak Penuhi Panggilan, Polisi Cekal Steven Seteru Jessica Iskandar

JawaPos.com – Christoper Steffanus Budianto alias Steven, kini menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan laporan Jessica Iskandar. Penyidik telah mengirimkan surat pangggilan dengan status baru sebagai tersangka kepada terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, surat panggilan itu resmi dikirimkan pada Senin (7/3) kemarin. Surat dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.

“Sangkaan pasalnya pada proses penyidikan, tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/3).

Tak hanya melayangkan surat pemanggilan, polisi juga menerapkan pencekalan terhadap Steven yang merupakan seteru Jessica Iskandar.

“Penyidik juga melakukan pencekalan ya kepada tersangka karena kan panggilannya sudah ke dua kali,” tuturnya.

Terkait kabar Steven berada di luar negeri, polisi enggan berspekulasi. Pihaknya masih menunggu itikad baik dari seteru Jessica Iskandar untuk datang memenuhi agenda pemeriksaan penyidik dengan status tersangkah. Mungkinkah Steven ditangkap da ditahan ?

“Kalau soal penahanan kan ada alasan alasan objektif dan subjektif,” kelit Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar-Vincent Verhaag merasa telah menjadi korban kasus penipuan oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven dalam kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang dikabarkanntelah diserahkan Jedar ke Steven yang sampai sekarang belum diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar dalam hal ini.

Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. Steven dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Laporan dibuat pada 15 Juni 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.


Credit: Source link

Related Articles