Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tak Perlu Datang Langsung ke KUA, Ini Cara Daftar Nikah Secara Online
    News

    Tak Perlu Datang Langsung ke KUA, Ini Cara Daftar Nikah Secara Online

    October 21, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tak Perlu Datang Langsung ke KUA, Ini Cara Daftar Nikah Secara Online 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Layanan berbasis digital terus diperkuat di kantor layanan publik, seperti Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara daring.

    Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis. Cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

    “Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang di Jakarta, Jumat (21/10).

    Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama. “Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah,” jelasnya.

    Jajang menyatakan, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

    Jajang mengungkapkan, untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. “Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” katanya.

    “Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tambahnya.

    Cara Daftar Akun Simkah:

    1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
    2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
    3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

    Cara Daftar Nikah Secara Daring:

    1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
    2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah,
    3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
    4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
    5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
    6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
    7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
    8. Unggah foto,
    9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

    Dokumen Daftar Nikah:

    1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
    2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai,
    3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
    4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
    5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
    6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
    7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

    a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
    b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
    c. Izin Poligami,

    8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
    9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
    10. Fotocopy Kartu Keluarga,
    11. Fotocopy Akta Lahir,
    12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
    13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
    14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTKDN hadirkan sistem IoT keselamatan armada di STF 2022
    Next Article BSU Tahap 7 Disalurkan Lewat Kantor Pos, Syarat dan Cara Mencairkan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.