JawaPos.com–Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung kritik yang disampaikan Pimpinan Muhammadiyah, NU, dan MUI, terhadap Visi Pendidikan Indonesia 2035 karena tidak mencantumkan frasa agama. Visi itu disusun dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020–2035 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
”Sudah sewajarnya sejumlah ormas besar di Indonesia, yang sangat peduli dengan konstitusi dan pendidikan melakukan kritik keras,” ucap Hidayat Nur Wahid.
Hidayat menilai, tidak disebutkannya frasa agama berarti tidak sejalan dengan arah dasar UUD NRI 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
”Peta jalan yang salah, dikhawatirkan perjalanan proses pendidikan pun akan ikut salah dan pada akhirnya menuju ke arah yang salah karena tidak sesuai konstitusi. Untuk itu harus direvisi,” kata HNW di Jakarta, Selasa (9/3).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa HNW itu mengungkapkan, jika Visi Pendidikan Indonesia 2035 menyebutkan nilai-nilai budaya, yang artinya peta jalan merujuk kepada pasal 32 bab XIII dari UUD NRI Tahun 1945 tentang pendidikan dan kebudayaan. Selain itu, harus juga merujuk ke bab XIII pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa tujuan Sistem Pendidikan Nasional yaitu Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian, Peta Jalan itu juga harus merujuk kepada UU Sisdiknas yang merupakan aturan operasional dari ketentuan UUD tersebut yang secara eksplisit menyebut agama, sebagaimana ditegaskan lagi dalam pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : ARM
Credit: Source link