Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tanpa Frasa Agama, HNW Minta Visi Pendidikan Indonesia 2035 Direvisi
    News

    Tanpa Frasa Agama, HNW Minta Visi Pendidikan Indonesia 2035 Direvisi

    March 9, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tanpa Frasa Agama, HNW Minta Visi Pendidikan Indonesia 2035 Direvisi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung kritik yang disampaikan Pimpinan Muhammadiyah, NU, dan MUI, terhadap Visi Pendidikan Indonesia 2035 karena tidak mencantumkan frasa agama. Visi itu disusun dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020–2035 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

    ”Sudah sewajarnya sejumlah ormas besar di Indonesia, yang sangat peduli dengan konstitusi dan pendidikan melakukan kritik keras,” ucap Hidayat Nur Wahid.

    Hidayat menilai, tidak disebutkannya frasa agama berarti tidak sejalan dengan arah dasar UUD NRI 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

    ”Peta jalan yang salah, dikhawatirkan perjalanan proses pendidikan pun akan ikut salah dan pada akhirnya menuju ke arah yang salah karena tidak sesuai konstitusi. Untuk itu harus direvisi,” kata HNW di Jakarta, Selasa (9/3).

    Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa HNW itu mengungkapkan, jika Visi Pendidikan Indonesia 2035 menyebutkan nilai-nilai budaya, yang artinya peta jalan merujuk kepada pasal 32 bab XIII dari UUD NRI Tahun 1945 tentang pendidikan dan kebudayaan. Selain itu, harus juga merujuk ke bab XIII pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa tujuan Sistem Pendidikan Nasional yaitu Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

    Dengan demikian, Peta Jalan itu juga harus merujuk kepada UU Sisdiknas yang merupakan aturan operasional dari ketentuan UUD tersebut yang secara eksplisit menyebut agama, sebagaimana ditegaskan lagi dalam pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : ARM


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJangan Kotori Laut, Ini Cara Bijak Atasi Sampah Tekstil dan Fashion
    Next Article Luhut Sebut Kunci Inovasi Teknologi Ada di BPPT
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.