JawaPos.com – Kementerian Kesehatan memperbolehkan masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) mengikuti vaksinasi Covid-19. Hal itu menguntungkan bagi kelompok masyarakat rentan.
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran yang diteken Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi.
Dalam edaran itu disebutkan, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi merupakan salah satu kelompok prioritas mendapatkan vaksin Covid-19.
Kelompok rentan tersebut acap kali terkendala secara administratif karena tidak memiliki NIK. Surat edaran bernomor HK.02.02/III/15242/2021 itu memberikan payung hukum agar ketiadaan NIK tidak menjadi halangan untuk mendapatkan vaksin. ’’Diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk memudahkan akses kelompok masyarakat tersebut di tempat vaksinasi,” kata Oscar.
Secara teknis, dinas kesehatan daerah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari masyarakat yang belum memiliki NIK yang akan divaksin. Setelah itu, melapor ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) untuk pelaksanaan imunisasi di lokasi yang disepakati. Jenis dan jumlah vaksin menyesuaikan dengan persediaan di kota/kabupaten dan provinsi. ’’Jika kebutuhan vaksin belum mencukupi, dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota dapat mengajukan usulan ke Kementerian Kesehatan,” katanya dalam edaran tersebut.
Kebijakan itu diapresiasi Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia Hamid Abidin. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan bersurat kepada presiden. ’’Setelah didesak lewat advokasi dan surat terbuka, pemerintah akhirnya menerbitkan surat edaran yang menjamin akses vaksin untuk kelompok rentan,” bebernya kemarin.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : syn/lyn/c7/fal
Credit: Source link