Tantangan 2023, Menaker Sebut Perkuat Kebijakan Pasar Tenaga Kerja

JawaPos.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan resolusi tahun 2023 dengan memperkuat dan mengembangkan kebijakan pasar tenaga kerja. Hal ini disiapkan untuk mengantisipasi kompleksitas tantangan ketenagakerjaan pada tahun 2023.

Menurut Menaker, meskipun kondisi perekonomian nasional utamanya ketenagakerjaan mulai menunjukkan kebangkitan, namun masih dihadapkan dengan berbagai tantangan, yaitu adanya kondisi ketidakpastian ekonomi global pada tahun 2023.

“Meskipun fundamental ekonomi Indonesia dipercaya relatif kuat, namun harus bersiap untuk mengatasi resiko (tantangan) yang berpotensi muncul,” kata Menaker Ida Fauziyah pada acara doa bersama dan resolusi Kemnaker 2023 di Jakarta, Senin (9/1).

Menaker mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2022, ada sekitar 54,31 persen angkatan kerja berpendidikan SMP ke bawah. “Ini menjadi tantangan bagi kita untuk meningkatkan kualitas angkatan kerja Indonesia yang masih relatif rendah,” ungkapnya.

Selain itu, tingkat pengangguran yang relatif tinggi di perkotaan, kelompok usia muda dan pendidikan menengah tinggi. Tingkat pengangguran di perkotaan mencapai 7,74 persen dan tingkat pengangguran pada kelompok usia 15-24 tahun mencapai 20,63 persen.

Sedangkan tingkat pengangguran lulusan SMA, SMK, Diploma dan Perguruan Tinggi sebesar 7,76 persen. Belum ditambah dengan pekerja yang berketerampilan rendah.

“Indonesia masih memiliki tantangan yakni besarnya pekerja di sektor informal dan pekerja dengan jenis pekerjaan berketerampilan rendah,” imbuh Menaker.

Selain itu, lanjut Menaker, tantangan digitalisasi juga mengubah permintaan jenis keterampilan di pasar kerja dan hubungan kerja, waktu dan tempat bekerja yang lebih fleksibel.

“Tantangan-tantangan tersebut menjadi semakin berat sehingga banyak yang melihat tahun 2023 adalah tahun yang penuh dengan dinamika,” pungkasnya.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link