Tarif Layanan di Tanjung Priok Dinaikkan, Ini Rinciannya

Suasana aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/3/2021). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tarif layanan di Pelabuhan Tanjung Priok dinaikkan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC. Kenaikan ini diberlakukan mulai 15 April 2021.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, penyesuaian tarif berlaku untuk pelayanan lift on-lift off (Lo-Lo) maupun storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di pelabuhan Tanjung Priok.

“Penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak signifikan,” kata SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC Dini Endiyani, Rabu (14/4).

Dini mengatakan IPC telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut pada pekan lalu. Tarif baru untuk pelayanan penumpukan (storage) dan lift on-lift off di terminal peti kemas internasional mulai berlaku per kedatangan kapal pukul 00.00 WIB pada 15 April 2021 di pelabuhan Tanjung Priok.

Ia menjelaskan tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp 187.500/bok menjadi Rp 285.500/bok. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp 428.250/bok dari sebelumnya Rp 281.300/bok.

Adapun tarif dasar storage dari Rp 27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500/bok/hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp 54.400/bok/hari menjadi Rp 85 ribu/bok/hari.

Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan storage peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok itu, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75 ribu per bok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.

Lanjut Dini, sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik petikemas Lo-Lo ukuran 20 kaki sudah membayar Rp 262.500 per bok. Biaya itu terdiri dari Rp 187.500 ditambah cost recovery Rp 75 ribu per bok. Sehingga dengan tarif baru, hanya terdapat selisih Rp 23 ribu per bok (8,7 persen).

Tidak hanya itu, Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900 persen, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600 persen.

Dini mengungkapkan penyesuaian tarif di pelabuhan Tanjung Priok ini telah melalui tahapan regulasi yang ada. Yaitu melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok antara lain Ginsi, GPEI dan ALFI DKI Jakarta.

Ia pun menambahkan keputusan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan dan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Marvest).

“Pada 23 Februari 2021 Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut,” katanya. (kmb/balipost)

Credit: Source link