Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»TB Hasanuddin Dorong Menkes Buat Juklak dan Juknis Pembatasan Sosial Berskala Besar
    News

    TB Hasanuddin Dorong Menkes Buat Juklak dan Juknis Pembatasan Sosial Berskala Besar

    April 3, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    TB Hasanuddin Dorong Menkes Buat Juklak dan Juknis Pembatasan Sosial Berskala Besar

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin (Foto: Humas DPR)

    Jakarta, Jurnas – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi yang mengambil langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.

    Dimana, kebijakan PSBB ini tidak dikaitkan dengan Darurat Sipil yang sempat menimbulkan kontroversi di masyarakat.

    “Dengan telah dikeluarkannya PP no 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PP no 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar tanpa di dikaitkan dengan Darurat Sipil, saya melihat keputusan Presiden Jokowi sudah sangat tepat,” kata politisi PDI Perjuangan ini melalui sambungan telepon, Jumat (3/4).

    Hasanuddin menambahkan, merujuk UU no 6/2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 10 dan pasal 60 serta sesuai dengan pasal 96 ayat 2, maka Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang  ini berlaku.

    “Saran saya, kini saatnya Menkes segera membuat Juklak/Juknis dari kedua PP tersebut untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya di lapangan/di daerah,” kata Hasanuddin.

    Baca juga.. :

    • Update Corona: Pasien yang Dinyatakan Sembuh Bertambah jadi 134 Orang
    • Tangani Corona, BPP HIPMI Bagikan Alat Semprot Disinfektan
    • RS Darurat Telah Rawat 435 Pasien

    Ia mengungkapkan sesuai dengan pasal 49 ayat 2: “Pembatasan Sosial Berskala Besar harus berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

    Hasanuddin menegaskan juklak/juknis ini sangat diperlukan sebagai pedoman serta alat koordinasi dan model operasional para pemegang otoritas di lapangan dalam rangka mempercepat penanggulangan wabah virus corona di seluruh wilayah NKRI.

    “Insha Allah dengan kerja sama yang baik kita akan segera bebas dari wabah ini,” tandasnya.

    TAGS : Warta DPR Komisi I DPR TB Hasanuddin Virus Corona

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69992/TB-Hasanuddin-Dorong-Menkes-Buat-Juklak-dan-Juknis-Pembatasan-Sosial-Berskala-Besar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAlumni UII Bantu Alat Kesehatan ke RS Rujukan Covid-19
    Next Article UKK Dihapus, Ini Empat Alternatif Penggantinya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.