Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terbukti Korupsi, Ratu Atut Divonis 5,5 Tahun Penjara
    News

    Terbukti Korupsi, Ratu Atut Divonis 5,5 Tahun Penjara

    July 20, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Terbukti Korupsi, Ratu Atut Divonis 5,5 Tahun Penjara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Terbukti Korupsi, Ratu Atut Divonis 5,5 Tahun Penjara

    Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah

    Jakarta – Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah divonis hukuman lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ibunda Wakil Gubernur Banten 2017-2022 Andika Hazrumy ini juga divonis menbayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Hal itu mengemuka saat Ketua Majelis Hakim Mas`ud membacakan amar putusan terdakwa Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017). Vonis itu diberiksan lantaran majelis hakim meyakini jika Atut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012. Selain itu, terbukti melakukan pemerasan untuk perkaya diri sendiri.

    Perbuatan Atut itu diyakni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut,” kata hakim Mas`ud.

    Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.

    “Terdakwa berlaku sopan, terdakwa mengakui perbuatan dan terdakwa sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 3,8 miliar,” ujar hakim menerangkan hal-hal yang meringankan.

    Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Atut dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Atut sebelumnya didakwa bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012. Dalam kasus ini Atut memperkaya dirinya Rp 3,8 miliar, sementara Wawan mendapat bagian sebesar Rp 50 miliar.

    Kemudian Atut juga didakwa melakukan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten, sebesar Rp 500 juta untuk dirinya sendiri. Uang itu digunakan untuk kepentingan Atut dalam rangka mengadakan kegiatan Istighosah.

    Merespon putusan hakim, Atut menyatakan menerima. Sementara Jaksa KPK juga menyatakan hal yang sama. “Saya menerima putusan vonis yang disampaikan yang mulia,” tutur Atut.

    TAGS : Ratu Atut Banten Rano Karno

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19077/Terbukti-Korupsi-Ratu-Atut-Divonis-55-Tahun-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRUU Pemilu, PAN Buka Jalan Tengah
    Next Article Kasus e-KTP, Fahri Hamzah: Ketua KPK Jujurlah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.